Menko Darmin: Persiapan Peluncuran Perizinan Online Sudah 88 Persen

Peluncuran OSS ini sangat dibutuhkan untuk mendorong peningkatan investasi dalam negeri.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2018, 12:44 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 12:44 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution (Dok Foto: Kemenko Bidang Perekonomian)
Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution (Dok Foto: Kemenko Bidang Perekonomian)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus berkomitmen mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Aturan ini merupakan landasan pemerintah dalam menerapkan sistem perizinan online terintegrasi (online single submission/OSS) di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, hingga kini kesiapan kabupaten dan kota telah mencapai 88 persen. Dia optimistis, peluncuran OSS akan dilakukan sebelum akhir bulan Mei 2018 setelah sebelumnya tertunda pada April lalu.

"Platform sudah selesai, reform sudah selesai. Satgas di pusat dan provinsi selesai, di kabupaten 88 persen itu sudah selesai dan yang enggak selesai begitu dia bentuk satgas dia akan ikut. Kapan di-launching rencananya bulan ini sebelum akhir bulan," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/5/2018).

Adapun kendala peluncuran OSS yang saat ini tengah diselesaikan oleh pemerintah adalah kesiapan organisasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang akan mengatur masuknya investor ke dalam sistem.

"Yang masih disiapkan sebenarnya adalah organisasi di bawah BKPM. Begitu SDM nya terbentuk kita yakin jalan full sepenuhnya," jelas Darmin.

Darmin menjelaskan, peluncuran OSS ini sangat dibutuhkan untuk mendorong peningkatan investasi dalam negeri. Di mana selama ini, sistem pengurusan izin di Indonesia masih banyak dikeluhkan oleh investor.

"Ide dasarnya adalah diperlukan suatu platform secara nasional yang mengkover dan meliputi pusat dan daerah karena masalah birokrasi dan perizinan itu dikeluhkan. Malah makin rumit makin ke daerah. Platform ini harus bekerja sedemikian rupa sehingga satu perizinan harus di-reform secara besar-besaran sampai tinggal yang benar-benar perlu saja, kalau tidak perlu dihilangkan," jelasnya.

Reporter: Anggun P Situmoranng

Sumber: Merdeka.com

 

Pembentukan Organisasi

Kepala BKPM Thomas Lembong (Dok Foto: Yayu Agustini Rahayu Achmud/Merdeka.com)
Kepala BKPM Thomas Lembong (Dok Foto: Yayu Agustini Rahayu Achmud/Merdeka.com)

Sementara itu, Kepala BKPM Thomas Lembong menjelaskan, pihaknya terus mempercepat pembentukan organisasi untuk mengawal OSS. Hal ini telah didiskusikan dengan tim Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Banyak sekali kaitannya dengan struktur organisasi. Kami sudah sampaikan beberapa opsi untuk penyesuaian struktur SDM kepada Menko Ekonomi dan diskusi sedang berlangsung antara tim Kemenko Perekonomian, tim KemenPAN-RB dan tim BKPM. Jadi penyesuaian struktur sedang dalam proses," jelasnya.

Thomas menambahkan, akan ada sebanyak 614 anggota yang akan diatur dalam penerapan OSS untuk mempermudah investasi.

"Ini kalau semua sekjen kementerian lembaga berarti itu lebih dari 50. Sekda provinsi 34 ditambah pemda kabupaten kota 530 itu. Jadi satgas nasional semua itu lebih dari 600. Inilah satgas nasional yang dibentuk Perpres yang diketuai Menko Perekonomian," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya