Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Nilai Tukar Petani (NTP) Mei 2018 sebesar 101,99 atau naik 0,37 persen dibanding NTP April 2018 atau bulan sebelumnya yaitu 101,61.
Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, kenaikan NTP ini disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian mengalami kenaikan yang lebih besar dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian.Â
"Kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani naik sebesad 0,61 persen, lebih besar dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,24 persen," ujar dia di Kantor BPS, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Suhariyanto juga membeberkan, kenaikan NTP pada Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,30 persen, Subsektor Holtikultura sebesar 0,02 persen, Subsektor Tanamam Perkebunan Rakyat sebesar 0,64 persen, Subsektor Peternakan sebesar 0,48 persen dan Subsektoe Perikanan sebesar 0,59 persen.Â
Pada Mei 2018, lanjut Suhariyanto NTP Provinsi Sulawesi barat mengalami kenaikan tertinggi (2,23 persen) dibanding kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Riau mengalami penurunan terbesar (1,92 persen) dibandingkan penurunan Net  provinsi lainnya.
"Pada Mei 2018 juga terjadi inflasi perdesaan di Indonesia sebesar 0,19 persen disebabkan oleh naiknya indeks di selurug kelompok penurunan terbesar (1,92 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya," ujar dia.
"Sementara itu, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Mei 2018 sebesar 111,38 atau naik 0,32 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya," tambah dia.
Untuk diketahui, NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukan daya tukar (trems of frade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang konsumsi maupun untuk biaya produksi.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
BPS: Daya Beli Petani Turun pada Maret 2018
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan nilai tukar petani (NTP) nasional pada Maret 2018 ini sebesar 101,94 atau turun sekitar 0,39 persen.
NTP ialah indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. Semakin tinggi NTP, maka secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani tersebut.Â
Penurunan NTP tersebut karena indeks harga yang diterima petani (It) turun sebesar 0,24 persen, sedangkan indeks harga yang mesti dibayar petani (Ib) naik sebesar 0,15 persen.
Pada Maret 2018, NTP Riau turun sebesar 1,5 persen dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya NTP Sulawesi Barat naik tinggi 1,81 persen dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya.
Berdasarkan data BPS, secara subsektor yang mengalami penurunan yaitu NTP dari sektor tanaman pangan. Pada Maret 2018 terjadi penurunan STP sebesar 1,18 persen. Hal ini terjadi karena lt turun sebesar 0,98 persen, sedangkan lb naik 0,20 persen.
Melalui laporan BPS ini, secara nasional Ib naik sebesar 0,15 persen dibanding Februari lalu yaitu dari 131,25 menjadi 131,45. Hal tersebut disebabkan kenaikan Ib di seluruh subsektor pertanian yang mana dalam hal ini subsektor holtikultura menyumbang peranan sebesar 0,11 persen.
Kenaikan It pada Maret 2018 diketahui rata-rata naik 1,19 persen pada komoditas sayur-sayuran (bawang dan cabai merah) dan naik rata-rata 0,78 persen pada komoditas tanaman obat (kencur dan jahe).
Serta kenaikan Ib sebesar 0,11 persen yaitu dari 132,55 menjadi 132,70 yang disebabkan naiknya indeks kelompok ruhmah tangga (KRT) sebesar 0,07 persen dan indeks biaya produksi dan penambahan modal (BPPM) sebesar 0,24 persen.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement