Dapat Jalur Khusus di CPNS 2018, Berapa Gaji Diaspora dan Atlet Berprestasi?

Kementerian PANRB dan BKN hingga saat ini masih terus menggodok sistem seleksi CPNS 2018 sebelum akan diumumkan ke khalayak luas.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Agu 2018, 08:00 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2018, 08:00 WIB
Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat pengecekan keabsahan administrasi di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menyediakan jalur khusus untuk diaspora dan atlet berprestasi internasional dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018). Lalu, berapa besaran gaji yang akan mereka terima?

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan, salah satu faktor yang membuat proses pengumuman CPNS tahun ini tersendat adalah persiapan data bagi diaspora dan para atlet yang punya prestasi global.

"Salah satu yang buat pengumuman CPNS molor adalah data diaspora. Karena kami tidak bisa semata-mata bilang 'saya diaspora'. Data dari luar negeri juga kami sedang tunggu dari Panselnas," ucap dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, dikutip Rabu (15/8/2018).

"Yang baru adalah atlet berprestasi internasional. Itu juga datanya kami perlukan dari Kemenpora. Untuk yang diaspora kami perlukan data dari Kementerian Keuangan," sambungnya.

Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan alasan mengapa diaspora coba diprioritaskan pada sistem seleksi pegawai negeri kali ini. Menurutnya, negara tengah membutuhkan orang-orang pintar Indonesia yang bermukim di luar negeri untuk mengaplikasikan segala kebaikan yang didapat kepada negara.

Untuk atlet berprestasi internasional, ia melanjutkan, pemerintah menganggap perlu memasukan mereka ke dalam sistem agar kelak ketika telah pensiun bisa menularkan ilmu sebagai pelatih di berbagai Pusat Pembinaan dan Latihan Pelajar (PPLP) yang ada di daerah.

"Itu formasi baru yang nanti Insya Allah akan ada di penerimaan 2018," kata Ridwan.

Saat ditanya berapa besaran gaji yang golongan khusus itu nanti terima, dia menjawab, CPNS 2018 tidak akan membedakan pemberian gaji pokok kepada seluruh Calon Aparatur Sipil Negara yang berhasil lolos tes.

"Kami tidak melihat dari mana dia asalnya. Jadi teman-teman Papua gaji pokoknya juga sama dengan teman-teman di Jawa. Tapi mungkin variabel lainnya yang berbeda, karena sangat variatif dan tergantung dari masing-masing (instansi dan lembaga negara). Tapi basisnya adalah gaji pokoknya sama, walaupun itu diaspora dan atlet berprestasi dunia," tuturnya.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lulus Tes CPNS, Berapa Gaji Pertama yang Diterima PNS?

Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham mengecek no pendaftaran di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kementerian PANRB dan BKN hingga saat ini masih terus menggodok sistem seleksi CPNS 2018 sebelum akan diumumkan ke khalayak luas.

Kabarnya, jumlah formasi yang tersedia pada CPNS 2018 berkisar antara 200-250 ribu formasi. 

Lalu, berapa besaran gaji awal yang kelak akan diterima para calon Aparatur Sipil Negara (ASN)? 

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menyebutkan, nominal gaji pertama yang calon ASN 2018 terima diperkirakan masih sama seperti yang didapat para CPNS tahun sebelumnya.

"Kalau orang per orang mungkin sama. Katakanlah, S1 golongan 3A, sekarang gaji pokoknya Rp 2,4 juta. 80 persen dari itu Rp 1,9 sampai 2 juta," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di kantornya, Jakarta, Selasa (14/8/2018). 

"Kita anggap, harus tersedia untuk gaji pokok saja Rp 2,5 juta untuk yang S1," Ridwan menambahkan.

Tidak hanya gaji pokok saja yang CPNS akan dapatkan. Ridwan menyatakan, uang negara juga bakal terpakai untuk memberikan tunjangan kinerja bagi para calon abdi negara tersebut kepada pihak kementerian/lembaga.

"Paling tidak sekitar Rp 4-5 juta untuk di pusat. Belum lagi di daerah, itu yang harus dihitung. Berapa hitungan pastinya, itu ada di Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya