Berlaku 28 Agustus, Tarif Tol Akses Cikarang Dry Port Mulai Rp 4.500

Tarif Jalan Akses Cikarang Dry Port atau Pelabuhan Darat Cikarang resmi akan diberlakukan pada 28 Agustus 2018 pukul 00.00 WIB.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Agu 2018, 10:20 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2018, 10:20 WIB
Gerbang Tol Cikarang Utara. (Dok Kementerian PUPR)
Gerbang Tol Cikarang Utara. (Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Tarif Jalan Akses Cikarang Dry Port atau Pelabuhan Darat Cikarang resmi akan diberlakukan pada 28 Agustus 2018 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Akses Dry Port Cikarang sebagai bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin 20 Agustus 2018.

Sesuai dengan Kepmen Nomor 561/KPTS/M/2018, golongan jenis kendaraan bermotor Jalan Akses Dry Port Cikarang pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai berikut:

I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus

II Truk dengan 2 (dua) gandar

III Truk dengan 3 (tiga) gandar

IV Truk dengan 4 (empat) gandar

V Truk dengan 5 (lima) gandar.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berhak Mengeluarkan Pengguna

Tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang atau Pelabuhan Darat Cikarang resmi akan diberlakukan pada 28 Agustus 2018 pukul 00.00 WIB.
Tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang atau Pelabuhan Darat Cikarang resmi akan diberlakukan pada 28 Agustus 2018 pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari Jasa Marga, pengguna jalan tol yang menuju Cikarang Dry Port akan melakukan pembayaran di Gerbang Tol Cikarang Utara dengan besaran tarif masing-masing golongan adalah golongan I Rp 4.500, Golongan II dan III Rp 6.500 dan Golongan IV dan V Rp 9.000.

Salah satu diktum dalam Kepmen tersebut juga menyatakan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek berhak mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di Gerbang Tol (GT) terdekat jalan tol.

Pelaksanaan peraturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, Jalan Akses Dry Port memiliki panjang 3,06 km merupakan perpanjangan pintu gerbang Pelabuhan Internasional Tanjung Priok. Dengan adanya Jalan Akses Dry Port Cikarang akan mengurangi kelebihan kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dan mengurai truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya