Jaga Konsumen, 43 Fintech Teken Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Pedoman bagi anggota fintech yang layani pinjam meminjam uang tersebut untuk melindungi konsumen.

oleh Bawono Yadika diperbarui 23 Agu 2018, 15:05 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2018, 15:05 WIB
(Foto:Liputan6.com/Bawono Y)
43 perusahaan anggota asosiasi financial technology Indonesia (AFTECH) menandatangani pedoman pelaku layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang bertanggung jawab. (Foto:Liputan6.com/Bawono Y)

Liputan6.com, Jakarta - 43 perusahaan anggota Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) menandatangani Pedoman Pelaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi lnformasi (LPMUBTI) yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Lending) di Satrio Tower, Jakarta, PADA Kamis (23/8/2018). 

Penandatanganan ini merupakan pedoman yang mengatur kode etik tata kelola perusahaan yang baik yang dimaksudkan melindungi hak konsumen dan menumbuhkan ekosistem usaha yang sehat. 

Pada kesempatan ini, AFTECH  mengumumkan penunjukan resmi tiga anggota Komite Etika Independen, yaitu Andre Rahadian, Marla Sagrado, dan Abadi Tisnadisastra sebagai pengawas penerapan AFTECH.

Mantan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto turut bergabung menjadi Dewan Penasihat AFTECH, bersama dengan M. Chatib Basri, Mahendra Siregar, dan Budi Rahardjo. 

Adapun LPMUBTI berisi seperangkat prinsip dan proses yang disepakati bersama dan secara sukarela oleh para perusahaan anggota AFTECH yang memberikan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (online) kepada konsumen di Indonesia. 

"Suatu kebanggaan bagi AFTECH hari ini semakin banyak pemimpin industri fintech secara proaktif mengambil langkah nyata dalam membangun industri berkelanjutan," tutur Wakil Ketua Umum Jasa Keuangan AFTECH Adrian Gunadi. 

"Kami percaya, melalui pedoman LPMUBTI, AFTECH dapat mengikat seluruh pelaku usaha anggota yang menawarkan atau memberikan pinjaman online untuk patuh dan bermain sesuai aturan yang sama," tambah dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Inklusi Keuangan AFTECH Aldi Haryopratomo mengatakan, kehadiran asosiasi fintech ini dapat mengerek tingkat kemakmuran di masyarakat.

"AFTECH dapat mendorong terciptanya ekosistem bisnis dimana kami tidak hanya membuka akses Iayanan keuangan bagi masyarakat, namun juga memastikan hal tersebut turut mendorong peningkatan kesejahteraan," kata dia.

Sebagai informasi, AFTECH telah berkoordinasi dengan OJK hampir selama satu tahun untuk menyempurnakan LPMUBTI dan pedoman ini telah mendapatkan dukungan penuh dari OJK. 

Ke depan, AFTECH akan terus bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung sektor layanan keuangan secara umum.

AFTECH memiliki berbagai kelompok kerja, termasuk yang fokus pada kegiatan pembayaran, pembiayaan, e-KYC, hingga cyber security yang secara rutin membahas isu terkini.

Tak hanya itu tetapi juga mencari solusi untuk dapat terus mendorong perbaikan sektor Iayanan keuangan digital di Indonesia.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

 

OJK Resmikan Fintech Centre

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan beroperasinya OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity). OJK Infinity ini bertujuan membangun ekosistem fintech menjadi bagian sistem keuangan nasional yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Melalui OJK Infinity, industri fintech diharapkan bisa menghadirkan layanan jasa keuangan yang inovatif, efektif, efisien dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen,” kata Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin 20 Agustus 2018.

Pembentukan OJK Infinity merupakan bagian dari visi keuangan digital OJK, yaitu memberikan layanan yang efektif, efisien dan bermanfaat. Mendukung inklusi keuangan. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

JK Infinity akan berfungsi sebagai wadah diskusi serta kolaborasi antara industri, regulator, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain untuk menuju tiga fungsi OJK Infinity yaitu:

1. Memfasilitasi regulatory sandbox selaku inkubator Fintech untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen

2. Sebagai innovation hub untuk pengembangan Industri Keuangan Digital (IKD) sekaligus pengembangan ekosistem IKD secara menyeluruh

3. Sebagai sentra edukasi baik bagi pelaku jasa keuangan, konsumen maupun akademisi yang akan menjadi pegiat IKD sebagai pelaku ekonomi Indonesia ke depan.

Dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut, OJK akan bekerjasama dalam hal pertukaran informasi serta sumberdaya dengan berbagai stakeholder, antara lain dengan Kementerian dan Lembaga negara, serta seluruh pelaku industri jasa keuangan, asosiasi, dan perguruan tinggi untuk membentuk ekosistem keuangan digital yang komprehensif.

OJK Infinity juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk mendapatkan informasi terkait IKD dan bagi pelaku IKD dapat mengetahui lebih dalam terkait regulasi IKD.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya