OJK: Hati-Hati dengan Investasi Emas Online

Salah satu entitas yang terpantau melakukan aktivitas investasi emas online adalah PT Aurum Karya Indonesia di akun Tokopedia.

oleh Merdeka.com diperbarui 07 Sep 2018, 18:31 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2018, 18:31 WIB
20151109-Ilustrasi-Logam-Mulia
Ilustrasi Logam Mulia (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengimbau masyarakat waspadai ajakan investasi emas secara online. Investasi emas online ini dilarang karena tidak ada bentuk fisik emas yang didapatkan masyarakat sementara dana terus disetorkan.

"Dalam perdagangan kan kalau kita beli emas. Emas yang kita dapat, ini bukan," ujar Tongam saat berbincang dengan wartawan di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Salah satu entitas yang terpantau melakukan aktivitas ini adalah PT Aurum Karya Indonesia di akun Tokopedia.

Perusahaan tersebut pun telah diperingatkan oleh OJK untuk menghentikan kegiatan sebelum mendapat izin dari OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappetti).

"Prinsipnya kan harusnya cash and carry. Nah ini barangnya tidak ada. Kami sudah diskusi, Aurum harus izin di Bappepti. Karena dia lakukan kegiatan perdagangan. Jadi dia harus hentikan dulu kegiatannya. Menurut mereka sudah 20 kg Gold dalam emas digital," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Investasi Kecil

20151109-Ilustrasi-Logam-Mulia
Ilustrasi Logam Mulia (iStockphoto)

Tongam menambahkan, investasi emas secara online ini pun cukup unik. Sebab, masyarakat diiming-imingi hanya mencicil pembayaran emas dan pada waktunya nanti dijanjikan dapat melakukan penjualan kembali apabila harganya naik.

"Memang kecil-kecil Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu untuk beli emas tapi emasnya tidak dalam bentu fisik tapi digital. Artinya dengan Rp 10 ribu saya punya 0,001 gram yang pada saatnya naik bisa saya jual. Tapi ini belum pasti karena itu tadi, tidak ada barangnya," jelasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya