Berlaku April 2019, Kebijakan ERP Butuh Anggaran Rp 800 Juta

Pemprov DKI Jakarta terus mengebut kebijakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik agar dapat segera diterapkan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Sep 2018, 19:30 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2018, 19:30 WIB
20151214-Belum Jelas Penerapannya, Gerbang ERP Jadi Pemanis Jalan Utama Ibukota
Pengendara saat melintas di bawah gate ERP di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Senin, (14/12). Lebih dari 1 tahun belakangan ini gate ERP hanya menjadi hiasan jalan karena belum jelasnya penerapan program tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengajukan anggaran sebesar Rp 800 juta untuk menyusun rencana teknis pengembangan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) di DKI Jakarta.

"Pagu anggaran untuk rencana teknis pengembangan ERP pada 2019 sebesar Rp 800 juta," jelas Sekretaris BPTJ Hindro Surahmat saat mengadakan rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Aturan ERP ini merupakan usulan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengenaan tarif terhadap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan arteri di Ibu Kota.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan, kebijakan tersebut mulai dapat diterapkan pada April 2019 mendatang.

Lewat regulasi ini, pengendara yang nantinya kedapatan tidak melakukan pembayaran maka akan dikenai sanksi dengan ditilang secara elektronik.

Hindro melanjutkan, ERP ini nantinya akan coba diterapkan di sejumlah ruas yang kerap ramai dilalui kendaraan bermotor, seperti di Jalan MH Thamrin. "Tujuannya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dishub DKI: ERP Diberlakukan April 2019

20170106- Pemprov DKI Akan Revisi Pergub ERP-Yoppy Renato
Kendaraan melintas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/1). Pemprov DKI akan merevisi Pergub Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta terus mengebut kebijakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik agar dapat segera diterapkan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko mengatakan, ERP ditargetkan beroperasi pada April 2019 atau setelah satu bulan MRT Jakarta resmi beroperasi. "Satu bulan setelah MRT (beroperasi)ya,” kata Sigit pada 21 April 2018.

Sigit menyebut, jalan berbayar baru bisa diterapkan dengan syarat sudah ada moda transportasi massal yang beroperasi di jalan tersebut.

Sebab salah satu tujuan ERP agar pengguna kendaraan pribadi pindah ke transportasi umum. Nantinya, akan ada dua moda untuk mengalihkan pengendara ke transportasi umum, yakni MRT dan transjakarta. "Nanti sudah ada dua pilihan (transportasi masal)," kata Sigit.

Sebelumnya diketahui, ERP sempat molor dan saat ini masih dalam proses tender dan pemenang kontrak ditargetkan dapat diketahui pada 25 Oktober 2018.

"Kontrak keseluruhan 19,2 kilometer (dikerjakan) 1-1,5 tahun, tapi kan kita bagi dua staging. Staging pertama Sisingamangaraja sampai dengan Bundaran HI," ujar Sigit.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya