Aturan PLTS Atap Bangunan Siap Terbit, Warga Bisa Jual Listrik ke PLN

Kementerian ESDM telah memperkirakan potensi PLTS yang dipasang di atap bangunan mencapai 1,8 Giga Watt (GW) sampai 2 GW.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Okt 2018, 16:39 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2018, 16:39 WIB
20160302-Panel Surya ESDM-Jakarta- Gempur M Surya
Seorang petugas memeriksa panel surya di kantor Kementrian ESDM, Jakarta, Rabu (2/3/2016). Dalam APBN 2016, Kementerian ESDM mengalokasikan dana sebesar Rp 1,4 triliun untuk pengembangan aneka energi terbarukan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan baru tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap bangunan. Dalam kebijakan baru ini pemilik PLTS bisa menjual listrik ke PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakatan, untuk ‎mendorong pengembangan PLTS pada bangunan, Kementerian ESDM akan menerbitkan payung hukum berbentuk Peraturan Menteri ESDM. Aturan ini akan terbit dalam waktu dekat.

"Dengan dikeluarkan Peraturan Menteri dalam waktu dekat ini diharapkan berapa Solar PV (PLTS) yang akan dipasang," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Rida mengungkapkan, ‎Kementerian ESDM telah memperkirakan potensi PLTS yang dipasang di atap bangunan mencapai 1,8 Giga Watt (GW) sampai 2 GW setelah dua tahun peraturan menteri tersebut terbit.

PLTS tersebut bisa dibangun di rumah pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri. Sehingga bangunan yang memasang PLTS menjual listrik ke PLN.

"Untuk atap target 1,8-2GW lah. Kalau kita kan semuanya sudah dipasang termasuk di parkiran, dan di semua gedung ESDM kan. Perkiraan kita 1,8-2 GW dalam waktu dua tahun," tutur Rida.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ada Batas Maksimal Penjualan

20160302-Panel Surya ESDM-Jakarta- Gempur M Surya
Petugas memeriksa panel surya di gedung ESDM, Jakarta, Rabu (2/3/2016). Penggunaan panel surya bisa menurunkan emisi dari yang sebelumnya mengonsumsi listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel atau berbasis batubara (Liputan6.com/Gempur M Surya)

‎Rida melanjutkan, payung hukum tersebut akan mengatur beberapa hal, diantaranya penjualan listrik dari PLTS yang terpasang dibangunan ke jaringan listrik PLN. Penjualan listrik melalui PLTS atap bangunan ada batas maksimalnya, yaitu tidak boleh melebihi daya listrik yang terpasang pada bangunan.

"Tapi maksimum nggak boleh lebih dari 100 persen yang terinstal. Misalkan kita langganan ke PLN 1.300 VA, ya itu enggak boleh lebih dari 1.300 minimumnya," jelas Rida.

Pembangunan PLTS di atap gedung bertujuan untuk menghemat penggunaan listrik, kelebihan daya pasokan dari pembangkit tersebut baru dijual ke PLN dengan masuk kejaringan yang sudah ada.

Ketika ditanyakan mekanisme dan harga listrik yang dijual dari PLTS atap ke PLN,‎ Rida belum bisa menjelaskan secara gamblang.

"‎Nanti deh. Enggak etis. Tapi diatur. Kecuali untuk industri enggak dipasang. Industri masang juga boleh," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya