Liputan6.com, Jakarta DPR mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), terkait pelayanan jaminan sosial ‎bagi Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
‎Anggota Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran‎ terbit, pemerintah belum membuat peraturan turunan dalam bentuk PP. Hal ini yang membuat pelayanan jaminan sosial ke pekerja migran belum optimal.
Advertisement
Baca Juga
"Ini memang sistem belum masuk, sehingga proses masih berhenti di tengah. Kenapa belum masuk PP-nya belum turun sehingga sistem masih uji coba," kata dia dalam acara simposium Program Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Migran, di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Menurut Dede, PP turunan dari Undang-Undang perlindungan tenaga kerja migran akan memperjelas ketentuan layanan perlindungan sosial yang dilakukan BPJS Ketenaggakerjan di negara penempatan tenaga kerja. Ini seperti layanan yang diberikan BPJS di luar empat layanan yang sudah ada.
‎"Saya harus menyampaikan mandat salah satunya BPJS ketenagakerjaan belum menambah layanan, baru empat layanan. Layanan lain di masukan ke kecelakan kerja," ujarnya.
Dede pun menyayangkan belum terbitnya PP turunan, padahal dalam Undang-Undang ‎BPJS Ketenagakerjaan diberikan keleluasaan dalam menambah layanan untuk pekerja migran dan bekerjasama dengan perusahaan asuransi swasta di negara lain yang diakui pemerintah. Hal ini untuk memperluas layanan jaminan sosial bagi pekerja migran.
"Kami memasukan pasal menambah pelayanan dan dapat kerjasama dengan swasta, karena itu BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan insurance luar negeri yang ‎diakui pemerintah negara tersebut," tandasnya.
Â
Â
Hampir 400 Ribu Pekerja Migran Telah Dapat Perlindungan BPJSTK
Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) memastikan pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ‎ berjalan dengan baik.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif menyatakan, pihaknya akan terus memastikan kualitas layanan yang terbaik bagi para pekerja migran, terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.‎ Pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja migran diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, terhitung efektif mulai 1 Agustus 2018. ‎‎
Hal tersebut diatur dalam Undang undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
Baca Juga
“Dengan demikian, seluruh pekerja Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, saat ini telah mendapatkan kesetaraan perlindungan jaminan sosial yang merupakan perwujudan atas hadirnya negara bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI)," ‎kata Krishna, di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Setelah satu tahun berjalan, terhitung 1 Agustus 2018 sebanyak 398.326 pekerja migran, yang terdiri atas 144.837 Calon PMI yang sedang melakukan pelatihan dan persiapan kerja dan 253.489 PMI yang telah bekerja di luar negeri sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. ‎Untuk memastikan pelayanan, pihaknya menggelar kegiatan simposium.
"Kami menyelenggarakan kegiatan simposium kali ini juga tidak lepas dari keseriusan kami dalam meningkatkan layanan dan perlindungan bagi para PMI,‎‎" tuturnya.
‎Dalam Simposium pekerja migran BPJS Ketenagakerjaan akan mendengarkan secara langsung keluhan dan masukan dari pekerja migran, pengamat, pemangku kepentingan dalam rangka memperbaiki kualitas manfaat dan infrastruktur serta proses layanan di dalam negeri, luar negeri maupun secara digital.
"Semoga sarana bertukar pikiran dan diskusi yang kami lakukan ini dapat menghasilkan rumusan ataupun strategi yang baik dan dapat diterima oleh semua pihak. Tentunya ini juga akan menjadi hasil yang positif bagi para pekerj amigran kita yang akan ataupun sedang bekerja di luar negeri," tandasnya.
Advertisement