Penghapusan PPN Bikin Ekspor Jasa Indonesia Lebih Bisa Bersaing

Saat ini penerapan tarif PPN 0 persen masih terbatas hanya di tiga sektor jasa yaitu maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Okt 2018, 11:32 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2018, 11:32 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Wacana penghapusan pajak pada ekspor jasa profesional diyakini akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, sektor ini punya potensi menjadi andalan ekspor Indonesia yang sayangnya masih kurang kompetitif dibandingkan negara lain.

Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Tax Analysis, Yustinus Pratowo mengatakan, saat ini penerapan tarif PPN 0 persen masih terbatas hanya di tiga sektor jasa yaitu maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.

Namun, pemerintah harus didorong untuk segera memperluas penerapan PPN nol persen ini ke beberapa sektor lainnya seperti jasa informasi dan teknologi, jasa penelitian dan pembangunan. Kemudian penyewaan peralatan transportasi, jasa pengelolaan transportasi, professional, dan jasa perdangan.

"Khusus terkait dengan jasa profesional, sektor ini diharapkan dapat berkontribusi langsung terhadap serapan tenaga kerja sehingga ekonomi dapat tumbuh," ujar dia di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Yustinus mengungkapkan, pada umumnya pengenaan PPN 10 persen oleh provider jasa dalam negeri berpotensi menimbulkan pajak ganda atas konsumsi jasa tersebut. Karena penerima jasa di luar negeri (LN) juga akan membayar PPN sesuai ketentuan domestik masing-masing.

"Sehingga, konsumen jasa LN akan menganggap adanya tambahan biaya atau harga dari pemberi jasa sehingga jasa dari Indonesia menjadi lebih mahal," ungkap dia.

Kebijakan ini tentu membebani para pelaku usaha khususnya dalam aspek daya saing di samping aspek kualitas jasa yang mampu disediakan. Ide memberlakukan PPN 0 persen atas ekspor jasa juga dapat membantu meningkatkan daya saing jasa Indonesia

“PPN prinsipnya adalah pajak atas konsumsi (on consumption), pengenaannya dilakukan ditempat barang/jasa dikonsumsi (destination). Bagi perekonomian, tentu akan sangat bagus karena sektor jasa bisa meningkat kontribusinya sesuai harapan Pemerintah,” tutup Yustinus.

 

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Hal senada diungkapkan Life Science and Healthcare Lead, Deloitte Indonesia, Zamzam Djaelani. Selaku pelaku usaha di sektor jasa, pihaknya mendukung jika PPN ini akan dihapus.

"Penghapusan PPN ekspor jasa dapat memberikan keunggulan kompetitif untuk ekspor sektor jasa kita," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Indonesia untuk menggenjot ekspor jasa profesional.

Menurut dia, dengan adanya pengenaan nol persen PPN pada sektor tersebut, maka defisit neraca transaksi berjalan dapat dikurangi. Dengan demikian, hal ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Jadi kita harus kurangi impor jasa dan tingkatkan ekspor untuk kurangi defisit ini," ungkap dia.

Tonton Video Ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya