Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 826 triliun. Dana tersebut sudah termasuk alokasi dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun yang masuk dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, komposisi postur transfer ke daerah diantaranya terdiri dari transfer dana perimbangan yang meliputi DAU dan DAK serta transfer dana otonomi khusus. Selain transfer ke daerah, pemerintah juga mengalokasikan dana desa.
"Bentuk postur Rp 826 triliun termasuk perubahan dari dana desa dari Rp 73 triliun ke Rp 70 triliun dan Rp 3 triliun dana kelurahan. DAK fisik sebesar Rp 69,33 triliun," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Advertisement
Baca Juga
Pimpinan Rapat Banggar DPR Said Abdullah mengungkapkan, anggota Banggar telah menyetujui dengan pagu anggaran ini. Namun dengan catatan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah usulan dari anggota yang mewakili dapil masing-masing mendapatkan alokasi anggaran bagi wilayahnya.
"Mohon persetujuan bapak ibu wekalian, untuk DAK afirmasi, DAK penugasan, dan DA reguler. Dengan catatan pemerintah berkomitmen dengan sungguh-sungguh memasukkan usulan para anggota DPR," ungkap dia.
Sementara terkait dengan dana kelurahan, Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyatakan, alokasi untuk dana ini telah disetujui anggota Banggar. Selanjutnya alokasi dana tersebut akan dibahas dalam rapat kerja (raker) selanjutnya.
"Kan tadi sudah semua. Iya, tadi kan sudah. (Berlaku 2019?) Iya, berlaku tahun depan," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Masih Bahas Aturan Penyaluran Dana Kelurahan
Pemerintahan Jokowi-JK berencana mengalokasikan dana kelurahansebesar Rp 3 triliun pada 2019. Rencananya, alokasi anggaran kelurahan besarannya berbeda dengan dana desa.
Ini mengingat cakupan luasnya wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan luas wilayah desa. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika, mengatakan pemerintah tengah menyempurnakan payung hukum penyaluran dana tersebut. Jika aturan definitif sudah rampung, penyaluran dapat dilakukan pada 2019.
"Sekarang pemerintah dan DPR sedang melakukan proses untuk membangun skema penyaluran dana kelurahan. Kalau itu sudah selesai dan ada aturan yang definitif, pemerintah tahun depan bisa salurkan dana kelurahan dengan aturan yang lebih jelas," ujar dia di Kampus STIS, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
BACA JUGA
Erani mengatakan, aturan baru akan mencakup mekanisme sistem penyaluran dana, sistem pemanfaatan dan skema pengawasan dana. Pemerintah secara detil akan mengatur agar dana kelurahan dapat diserap maksimal seperti dana desa.
"Pasti akan ada skema yang dibangun pemerintah. Mulai dari mekanisme penyalurannya, mekanisme pemanfaatkan dana kelurahan sampai skema pengawasan. Itu nanti akan dibangun pemerintan," ujar Erani.
Erani menambahkan, pemerintah bersama DPR hingga kini masih membahas jumlah penyaluran dana kelurahan.
"Kepastian anggaran-nya di RAPBN juga tunggu DPR. Semuanya masih usulan. (Rp 3 triliun dari dana desa?) belum bisa komentar karena semua masih dalam diskusi," kata dia.
Advertisement