BI-Bank Sentral Singapura Teken Perjanjian Keuangan Bilateral USD 10 Miliar

Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore-MAS) meneken perjanjian keuangan bilateral dengan nilai setara USD 10 miliar.

oleh Agustina Melani diperbarui 05 Nov 2018, 20:33 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2018, 20:33 WIB
(Foto: Dokumen Bank Indonesia)
Bank Indonesia dan Bank Sentral Singapura sepakati perjanjian keuangan bilateral (Foto: Dok Bank Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore-MAS) meneken perjanjian keuangan bilateral dengan nilai setara USD 10 miliar.

Perjanjian tersebut memungkinkan kedua bank sentral mendapatkan akses likuiditas dalam valuta asing dari satu sama lain, apabila dibutuhkan untuk menjaga stabilitas moneter dan keuangan.

Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Direktur Pelaksana MAS Ravi Menon pada 5 November 2018 di Singapura. Demikian kutip dari laman BI, Senin (5/11/2018).

Perjanjian keuangan bilateral itu akan berlaku selama satu tahun. Perjanjian itu juga terdiri dari dua perjanjian antara lain perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal.

Perjanjian ini merupakan perjanjian baru yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal di antara kedua bank sentral hingga senilai USD 9,5 miliar Singapura atau Rp 100 triliun (setara USD 7 miliar).

Selain itu, perjanjian repo bilateral dalam valuta asing. Perjanjian ini merupakan amandemen terhadap perjanjian yang sudah ada sebelumnya yaitu berupa penambahan nilai repo dari sebelumnya USD 1 miliar menjadi USD 3 miliar.

Melalui perjanjian ini kedua bank sentral dapat peroleh likuiditas valuta asing dalam dolar AS dengan kolateral berupa obligasi pemerintah yang dikeluarkan oleh negara-negara utama.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jaga Stabilitas Keuangan Regional

Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Indonesia, Joko Widodo, dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, pada 11 Oktober 2018, di Bali.

Kedua pemimpin negara meminta BI dan MAS untuk merumuskan perjanjian kerja sama keuangan bilateral yang dapat mendukung terbangunnya kepercayaan terhadap ekonomi kedua negara.

Gubernur BI menyatakan bahwa inisiatif ini merefleksikan penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura. Hal ini juga mengindikasikan komitmen kedua otoritas untuk menjaga stabilitas keuangan regional di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global.

Senada dengan itu, Direktur Pelaksana MAS menyatakan  fundamental ekonomi di negara-negara kawasan masih kuat. Namun, di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, para pelaku di pasar keuangan terkadang bereaksi berlebihan.

Perjanjian keuangan bilateral ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan para investor. Perjanjian ini juga merefleksikan hubungan yang erat antara Indonesia dan Singapura.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya