KSPI Desak Gubernur di Berbagai Provinsi Naikkan Upah Minimum

Buruh Indonesia di beberapa kawasan industri di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Batam, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, hingga Makasar akan kembali gelar aksi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Nov 2018, 20:20 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2018, 20:20 WIB
Presiden FSPMI/KSPI Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kembali menegaskan  Gubernur Jawa Timur Soekarwo sudah benar ketika menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada penetapan UMK didasarkan pada survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota. Oleh karena itu, Said Iqbal meminta agar Gubernur yang lain juga melakukan hal yang sama dengan menaikkan UMK di atas PP 78/2015.

"Bagi Gubernur yang sudah terlanjur menetapkan seperti DKI Jakarta harus dilakukan revisi. Seperti DKI, harus direvisi menjadi 4,2 juta. Sedangkan yang belum menetapkan, UMK-nya harus naik 20-25 persen sesuai dengan hasil survey KHL," tegas dia lewat sebuah keterangan tertulis, Minggu (18/11/2018).

Terkait hal ini, ia coba menceritakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dalam waktu dekat ini menerbitkan putusan memenangkan buruh terkait dengan gugatan UMP di Kota Serang, Banten. 

Sebagai informasi, buruh Kota Serang Adi Satria Lia, Hidayat Saefullah, Ivan Taufan, dan Zamroni mengajukan gugatan di PTUN Serang terkait UMK Serang tahun 2017. Saat itu Gubernur menaikkan UMK sesuai PP 78/2015 sebesar Rp 2.866.595,3 atau hanya naik 8,25 persen.

Di sisi lain, Walikota Serang merekomendasikan kenaikan UMK 2017 sebesar Rp 3.108.470,31 atau naik sekitar 17,38 persen.  Gugatan itu akhirnya dikabulkan oleh PTUN Serang dengan Putusan Nomor 11/G/2017/PTUN-SRG, tanggal 21 Juni 2017. Kemudian pada tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 261/B/2017/PT.TUN.JKT, 15 November 2017.

"Keputusan MA tersebut, memperkuat argumentasi KSPI bahwa tidak salah menetapkan UMK berdasarkan survei KHL," ujar Said Iqbal. 

Dia melanjutkan, buruh akan melakukan aksi untuk mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk merevisi UMP 2019. Selain itu, KSPI juga mendesak agar Gubernur Banten menjalankan putusan pengadilan.

"Meskipun tidak setuju dengan UMP DKI, tetapi buruh tetap mendukung kartu pekerja, KJP, dan rumah DP 0 persen," sambungnya. 

Oleh karena itu, ia melanjutkan, buruh Indonesia di beberapa kawasan industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Batam, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, hingga Makasar akan kembali menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak para Gubernur dalam menetapkan UMK 2019 tidak menggunakan PP 78/2015.

"Aksi besar-besaran ini akan dilakukan secara tertib, damai, dan aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas dia. 

 

UMP Naik Lagi pada 2019, Ini Pinta Pengusaha

banner peta ump 2017
Besaran Kenaikan UMP 2017 yang Berbeda (Liputan6.com/Trie yas)

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2019 ditetapkan naik rata-rata secara nasional 8,03 persen. Besaran kenaikan ini sudah sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dengan kenaikan ini, apakah sudah sesuai dengan harapan para pengusaha?

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit mengaku besaran kenaikan itu mau tidak mau harus diterima pengusaha.

Memang, di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih, besaran kenaikan ini dirasa merugikan pengusaha. Hanya saja, baginya, hal itu masih bisa disiasati asal besaran kenaikan setiap tahun sudah bisa diprediksi pengusaha.

"Yang penting kita butuhkan itu kepastian, itu sudah kemajuan yang bagus dan harus kita jalankan. Mengenai besarannya, itu menjadi pekerjaan kita bagaimana mensiasatinya dengan peningkatan produksi," kata Anton kepada Liputan6.com, Rabu 7 November 2018.

Dia memaparkan, sebenarnya buruh itu tidak selalu harus turun ke jalan untuk menyuarakan pendapatnya mengenai upah atau hal lainnya. Ada berbagai cara yang bisa dilakukan buruh yang lebih efektif, yaitu melalui mekanisme bepartit dan tripartit.

Menurut Anton, seringnya buruh turun ke jalan untuk menyiarakan pendapatnya, justru berdampak secara nasional. Terutama soal kenyamanan dan daya tarik investasi kepada Indonesia.

"Jadi Serikat Pekerja itu daripada mengajarkan para ahli demo, mending mengajarkan buruh untuk menjadi ahli negosiasi," jelasnya.

Mekanisme penetapan UMP ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun. Bagaimana produktivitas para buruh di mata pengusaha selama ini?

"Contoh saja di Karawang, itu kalau dihitung dalam lima tahun terakhir upah sudah naik 100 persen, tapi produktifitasnya ya begitu-begitu saja," tegasnya.

Meski begitu, pada intinya, dirinya tidak akan mempolemikkan mengenai produktifitas yang dibandingkan dengan UMP.

Dia sepakat dengan pengusaha lainnya untuk membantu para pengusaha meningkatkan produktifitas masing-masing pekerja dengan cara memberikan berbagai pelatihan.

"Jadi kita akan membantu pemerintah dalam pendidikan vokasi ini, karena ini lebih bersifat investasi jangka panjang," pungkas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya