Relaksasi DNI Kurang Manjur Tarik Investasi

Sebenarnya untuk menarik investasi pelaku usaha hanya membutuhkan insentif berupa fiskal, moneter serta kemudahan perizinan yang jelas (legal).

oleh Merdeka.com diperbarui 22 Nov 2018, 17:27 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2018, 17:27 WIB
3 Menteri Jokowi Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI
Menkeu Sri Mulyani (dua kanan) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), Gubernur BI Perry Warjiyo (dua kiri), dan perwakilan OJK Nurhaida (kiri) saat meluncurkan Paket Kebijakan Ekomomi XVI, Jakarta, Jumat (16/11). (Liputan6.com/AnggaYuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Otonom Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menolak relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang baru saja disampaikan oleh pemerintah. Berkaca dari pengalaman 2016, pemerintah seharusnya tidak merelaksasi DNI tetapi harus merelaksasi investasi.

"Yang kami sepakat adalah relaksasi investasi jadi bukan DNI nya. Itu pada 2016 DNI pernah di buka tapi tidak efektif karena dari 23 yang dibuka, 17 tidak ada yang masuk. Artinya relaksasi DNI cenderung kurang efektif menarik investasi," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Ajib mengatakan, kajian paket kebijakan ekonomi XVI yang mengatur Devisa Hasil Ekspor (DHE), perluasan tax holiday dan relaksasi DNI sebenarnya memiliki semangat yang positif untuk menarik investasi. Namun khusus DNI, cukup menimbulkan keresahan karena tidak memiliki alur yang jelas.

"Gini paket kebijakan XVI ini bagus karena spirit yang dibangun menarik investasi, karena tidak mungkin tutup CAD kita dari selisih jasa dan barang karena selisih ekspor dan impor luar biasa besar. Kita mau jualan apapun hilir kita belum bagus nilai tambah belum bagus cost ekonomi masih tinggi ketika produksi," jelasnya.

"Cara yang paling cepat mendatangkan investasi, pertanyaan selanjutnya ini relevan tidak? alurnya harus jelas, bukan menolak tapi yang kami kritisi relaksasi ini relevan tidak dengan komitmen tujuan menarik investasi. Bagaimana relaksasi DNI, kritisi satu per satu kalo mau tunda atau enggak itu domain kementerian. Kalau diterima kami bergandengan tangan dengan pemerintah kalau tidak ya kami berdiri sendiri," sambungnya.

Ajib menambahkan, sebenarnya untuk menarik investasi pelaku usaha hanya membutuhkan insentif berupa fiskal, moneter serta kemudahan perizinan yang jelas (legal). Sehingga, dunia industri lokal mampu bersaing dengan investor asing dalam menghasilkan produk dan menyerap tenaga kerja.

"Pelaku usaha butuh insentif fiskal, insentif moneter dan kemudahan hukum dan legal. Justru bukan investasi asing yang masuk ke UKM. Kalau gitu gimana mau bersaing. Jadi kami dukung Jokowi paket kebijakan ekonomi ini bisa memutar ekonomi dengan baik. Tapi jangan lupa penambahan lapangan kerja mengangkat lokal domestik ekonomi," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Alasan Pemerintah Revisi Daftar Negatif Investasi

3 Menteri Jokowi Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat meluncurkan Paket Kebijakan Ekomomi XVI di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/11). Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan alasan pemerintah merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Dia menuturkan, revisi dilakukan untuk meninjau sektor usaha yang selama ini kurang diminati oleh investor baik dalam negeri maupun luar negeri.

"Relaksasi DNI ini kita lakukan untuk latar belakangnya beberapa. Ada dua atau tiga. Yang pertama adalah kita mengevaluasi secara rutin pelaksanaan dari Perpres 44 2016. Kita melihat ada yang perkembangannya cukup baik. Ada yang perkembangannya pelan bahkan nol. Sehingga kita tentu bertanya nol itu kenapa," ujar Darmin di Kantornya, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Darmin Nasution mengatakan, relaksasi DNI ini bukan hanya karena mengundang Penanaman Modal Asing (PMA) masuk. Namun, pemerintah mengatur agar investasi yang akan masuk tidak mengalami kesulitan seperti pengurusan izin ke BKPM. 

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah merevisi DNI untuk menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor. Dengan dibukanya DNI, Indonesia dapat memenuhi sendiri barang-barang yang dibutuhkan dan selama ini masih impor.

"Pada dasarnya yang dibuka ketergantungan impor meningkat, dan peminat investasi tidak banyak atau hampir nol. Saat sekarang perlu perdalam industri substitusi impor. Contoh printing kain kebutuhan 236.000 ton sedangkan produksi tidak sampai segitu, sehingga terjadi gap," ujar Airlangga. 

Terkait industri rokok yang dikeluarkan dari DNI, Airlangga mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penurunan jumlah industri rokok dalam beberapa waktu terakhir. "Demikian pula dengan industri rokok jumlahnya terus turun dan salah satu alasannya industri IKM tidak bertumbuh apalagi yang baru," kata dia.

Sementara itu, Staf Khusus Kemenko Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menuturkan, pihaknya sedang membahas masukan kementerian dan lembaga terutama uraian bidang usahanya dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sehingga efektif pelaksanaan peraturan presiden (Perpres) dan lancar kalau diproses sistem online single submission (OSS).

Saat ini pihaknya masih menunggu tanggapan dari sejumlah kementerian antara lain Kemenkominfo, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Koperasi dan UKM. “Minggu ini selesai (finalisasi DNI-red),” ujar dia lewat pesan singkat kepada Liputan6.com.

Seperti diketahui, dalam revisi DNI terakhir melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Aturan itu merevisi perpres Nomor 39 Tahun 2014 dengan keluarkan 35 bidang usaha dari DNI.

Dalam perpres 44/2016, porsi PMA dalam DNI, totalnya mencapai 329, sedangkan pada DNI 2018 ada 303. PMA 100 persen atau dikeluarkan dari DNI pada Perpres 44/2016 ada sebanyak 41, sedangkan DNI 2018 ada 54 kegiatan usaha yang dikeluarkan dari DNI.

Di laman BKPM disebutkan, DNI merupakan daftar sektor bisnis yang disusun pemerintah sebagai informasi bagi para calon investor mengenai bisnis yang tidak diperbolehkan di Indonesia dan berbagai aturannya. Ini terutama mengenai kepemilikan bersama.

Daftar Negatif Investasi (DNI) Indonesia dibuat untuk melindungi ekonomi Indonesia, dan memberikan peluang bisnis lebih kepada investor. Berjalan waktu, DNI dapat berubah untuk disesuaikan dengan peraturan pemerintah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya