Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 160,85 Triliun sampai 26 November

Kemudian untuk penerimaan cukai mencapai Rp 119,9 triliun dari target sebesar Rp 155,4 triliun.

oleh Merdeka.com diperbarui 27 Nov 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2018, 14:00 WIB
20161025-Bea-Cukai-Kembangkan-ISRM-untuk-Pangkas-Dwelling-Time-Jakarta-IA
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Kebijakan ISRM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan bea cukai mencapai Rp 160,85 triliun hingga 26 November 2018 sebesar. Angka ini setara dengan 82,87 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang dipatok sebesar Rp 194,10 triliun.

"Capaian Rp 160,85 ini presentasenya 82,87 persen. Secara umum seperti itu. Melihat tren seperti ini kami yakin penerimaan sektor pabeanan dan cukai diharapkan bisa capai target," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Heru merincikan dari penerimaan tersebut, untuk bea masuk tercatat sebesar Rp 34,88 triliun. Angka ini naik sebesar Rp 4,28 triliun dari periode sebelumnya atau setara dengan 97,7 persen dari target yakni senilai Rp 35,7 triliun.

Kemudian untuk penerimaan cukai mencapai Rp 119,9 triliun dari target sebesar Rp 155,4 triliun. Angka ini setara dengan 77,16 persen atau naik dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 14,6 triliun.

"Di break down cukai ini. Hasil tembakau Rp 114,46 dari target Rp 148,23. Ini naik dari tahun kemarin 13,69 persen. Kemudian minuman keras dari target Rp 6,5 triliun, kita sudah dapat Rp 5,27 triliun naik dari tahun kemarin Rp 710 miliar," jelasnya.

Sementara untuk bea keluar telah melebihi dua kali lipat dari target yakni mencapai 202 persen. "Target Rp 3 triliun kita dapat Rp 6,07 triliun. atau naik dari tahun kemarin Rp 2,7 triliun," pungkasnya.

Dorong Ekspor, Bea Cukai Permudah Izin di Kawasan Berikat

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Jember Jawa Timur. (Bawono/Liputan6.com)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Jember Jawa Timur. (Bawono/Liputan6.com)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jederal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan baru tentang kawasan berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor. Melalui kebijakan ini, para pengusaha akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan bidang usaha.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, keluarnya aturan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan memudahkan dan menstimulus kegiatan ekspor. Dengan begitu, kebijakan ini diyakini akan memberikan kemudahan bagi para pengusaha khususnya dalam hal ekspor.

"Pada hari ini telah diluncurkan rebranding kawasan berikat. Ini langkah strategis bea cukai dorong ekspor. Diharapkan satu banding tiga, impor satu ekspor tiga bisa perbaiki CAD. Eskpor lebih tinggi, impor bisa kita atasi," kata Mardiasmo saat konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Mardiasmo menyatakan, aturan ini pun tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.O4/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, DJBC bermaksud untuk melakukan rebranding terhadap Kawasan Berikat. Melalui rebranding Kawasan Berikat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukaimemberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada pengguna jasa.

"Kami berusaha memaksimalkan mungkin memberikan kemudahan pengusaha supaya pengusaha tidak terbebani, tidak merasa terbelenggu kemudahan perizinan," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya