Cek Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS di 3 Kementerian

Hasil tes SKD di tiga kementerian.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 29 Nov 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 19:00 WIB
Peserta CPNS di Jakarta Barat
Peserta CPNS di Jakarta Barat. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian ESDM, BUMN dan Kementerian Hukum dan HAM telah merilis daftar siapa saja peserta yang lolos tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan berhak mengikuti tahak Seleksi Kompetensi Bidang.

Klik di sini untuk melihat pengumuman Kementerian ESDM.

Klik di sini untuk melihat pengumuman Kementerian BUMN.

Klik di sini atau di sini untuk melihat pengumuman Kemenkumham.

Berbeda dari perkiraaan sebelumnya, pengumuman hasil final tes SKD tidak dilakukan secara serentak pada 18 November 2018. Instansi akan mengumumkan secara masing-masing.

Pemeriksaan tes SKD mencapai 4 level. Sampai pukul 11 siang, BKN menyebut sudah 163 instansi sampai level 1; 3 instansi di level 2; 26 instansi di level 3; dan 361 di level 4.

Level 4 sendiri berarti hasil tes SKD masih sedang dicocokan antara hard copy dan soft copy. Proses masih terus berlanjut dan di-update setiap waktu oleh pihak BKN. 

Level 1 berarti hasil selesai diperiksa dan dirangking. Sejauh ini, beberapa instansi lainnya yang sudah mencapai level 1 dan siap merilis tes SKD adalah Kementerian Desa, ESDM, dan Keuangan. 

BKN Tegaskan SKD Susulan CPNS Kemenristekdikti Tak Menunda SKB Instansi Lain

[Bintang] Kabar Gembira Buat Kamu Nih Girls, CPNS 2018 Segera Dibuka!
Buat kamu yang masih berharap bisa masuk CPNS, pemerintah akan buka pendaftaran CPNS 2018 lho. (Liputan6.com)

Tes Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun hingga saat ini, masih ada tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) susulan di beberapa instansi, termasuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

SKD susulan ini pun membuat para peserta CPNS lain bertanya-tanya, apakah akan berdampak pada ujian SKB sehingga mengalami penundaan atau tidak. 

Menjawab hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Twitter resminya, @BKNgoid, menegaskan bahwa tes SKD susulan di Kemenristekdikti tidak akan menunda SKB yang lain.

"SKD susulan @ristekdikti tdk menunda SKB yg lain," kicau BKN.

Untuk informasi, Kemenristekdikti akan kembali menggelar tes SKD CPNS 2018. SKD susulan ini diperuntukan untuk peserta tambahan yang baru saja diloloskan dari Seleksi Administrasi.

Pengumuman penambahan peserta lulus seleksi administrasi CPNS ini tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 5227/A.A2/KP/2018 Tentang Penambahan Peserta Lulus Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2018 yang dirilis pada 26 November 2018 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Selaku Ketua Panitia Seleksi, Ainun Na'im.

Keputusan menambah peserta lulus seleksi administrasi ini didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/622/S.SM.01.00/2018 tanggal 23 November 2018 perihal Peninjauan Kembali Hasil Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2018.

Kemenristekdikti juga mendasarkan putusannya pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V168-9/93 tanggal 22 November 2018 perihal Peninjauan Kembali Hasil Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2018.

Adapun peserta yang dinyatakan lulus administrasi dan dapat mengikuti SKD susulan CPNS 2018 Kemenristekdikti, berjumlah 554 orang. Untuk daftar nama peserta dapat dilihat di laman resmi CPNS Kemenristekdikti, https://cpns.ristekdikti.go.id/.

Rencananya peserta SKD susulan tersebut akan melaksanakan ujian SKD di 26 tempat yang telah disediakan, seperti BKN Pusat, Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Kantor Regional II BKN Surabaya, Kantor Regional III BKN Bandung, dan Kantor Regional IV BKN Makassar. SKD susulan ini akan digelar pada Kamis, 29 November 2018.

Di akhir pengumumannya tersebut, Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemenristekdikti Tahun Anggaran 2018 menegaskan bahwa keputusannya ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Sebelumnya Kemenristekdikti telah menggelar tes SKD pada 8-14 November 2018 lalu. Jika mengikuti alur normal, seharusnya tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya