Siap-siap, Hasil Akhir CPNS 2018 Kemenag Diumumkan Malam Ini

Hasil akhir CPNS 2018 Kementerian Agama akan diumumkan hari ini, 15 Januari 2019.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 15 Jan 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2019, 18:00 WIB
Irjen Kemenag
Irjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan. (Liputan6.com/Muhamad Ali)

Liputan6.com, Jakarta Proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) Kementerian Agama (Kemenag) sudah memasuki tahap akhir. Hasil akhir CPNS 2018 Kementerian Agama akan diumumkan hari ini, 15 Januari 2019.

“Insya Allah malam ini kami umumkan. DS (Digital Signature) dari BKN sudah keluar dan sebelumnya sudah dilakukan validasi oleh tim Kemenag,” terang M Nur Kholis, seperti dikutip dari laman Kemenag.

Menurutnya, Kementerian Agama menjadi salah satu instansi dengan jumlah formasi terbanyak pada seleksi CPNS 2018. Total ada 17.175 formasi dengan 1.255 jenis jabatan.

Jumlah peserta CPNS Kemenag yang ikut tahap SKB saja mencapai 30.742 orang. Mereka tersebar pada 128 pilihan satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.

Seleksi CPNS terbagi dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Nilai hasil SKD dan SKB ini kemudian diintegrasikan oleh Panselnas BKN.

Hasil integrasi Panselnas, divalidasi dan diverifikasi kembali oleh Kementerian Agama untuk memastikan tidak ada kekeliruan di dalamnya. Setelah hasil integrasi divalidasi dan diverifikasi, Kepala BKN memberikan digital signature atau persetujuan hasil akhir.

“Hasil akhir yang sudah mendapat digital signature dari BKN itulah yang nantinya akan diumumkan oleh Kementerian Agama sebagai peserta yang lulus seleksi CPNS,” jelasnya.

M Nur Kholis mengimbau peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus untuk segera mempersiapkan proses pemberkasan sesuai ketentuan yang juga akan diumumkan.

Bagi yang belum lulus, M Nur Kholis berpesan untuk mencoba kembali pada seleksi CPNS di kesempatan mendatang.

Kemenag Ingin Rekrut 20 Ribu Tenaga PPPK di 2019

Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Pemerintah saat ini masih merumuskan total formasi yang akan dibuka pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski demikian, sejumlah instansi telah mengajukan kebutuhan tenaga PPPK, salah satunya adalah Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Suyitno menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah mengajukan kebutuhan tenaga PPPK sebanyak 20 ribu orang.

“Itu termasuk tenaga guru dan penyuluh. Kami berharap kuota itu bisa diperoleh Kemenag di tahun 2019. Karena penetapan kuota jumlah PPPK yang bisa diterima, itu menjadi kewenangan Kemenpan RB,” jelas Suyitno, dikutip dari laman Kemenag.

Suyitno pun menyampaikan, di tahun 2019 pemerintah akan mengangkat PPPK untuk tiga kelompok jabatan. Yakni untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

“Untuk Kemenag, kita hanya memiliki dua kelompok. Guru dan penyuluh. Kami berharap peluang ini dapat dimanfaatkan oleh teman-teman honorer K2,” imbuhnya.

Menurut Suyitno, ada beberapa keuntungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pertama, dengan munculnya PP tersebut membuka peluang bagi tenaga honorer yang telah melewati batas usia untuk menjadi CPNS. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa batas usia pelamar PPPK paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut. Hal ini berbeda dengan aturan pelamar CPNS yang dibatasi hanya bagi mereka yang berusia maksimal 35 tahun.

“Artinya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun hingga 59 tahun, masih bisa mendaftar untuk menjadi PPPK. Walaupun bagi yang berusia 59 tahun artinya hanya satu tahun menjadi PPPK,” jelas Suyitno.

Keuntungan lain yang bisa diperoleh menurut Suyitno adalah fasilitas yang didapat bagi mereka yang berhasil menjadi PPPK.

“Mereka akan memperoleh gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan golongannya. Bedanya, mereka tidak memperoleh pensiun saja,” papar Suyitno.

Kemenag Imbau Honorer K2 Ikut Seleksi PPPK

Rapat dengan Komisi VIII DPR, Menag Bahas 200 Daftar Mubaligh
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat mengikuti raker dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta (24/5). Dalam rapat ini, Menteri Agama mengklarifikasi tentang daftar 200 mubaligh. (Liputan6.com/JohanTallo)

Kementerian Agama mengimbau Tenaga Honorer K2, khususnya bagi guru dan penyuluh untuk mengikuti skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen PPPK sendiri, rencananya akan mulai dibuka pada akhir Januari 2019.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat berdialog dengan 750 ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, di Asrama Haji Bekasi.

“PPPK ini merupakan salah satu solusi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer. Prioritasnya untuk tahun ini adalah untuk tenaga honorer K2,” tutur Menag.

Menag berharap, para tenaga honorer K2 dapat memanfaatkan peluang ini. Selanjutnya menurut Menag, secara bertahap peluang untuk menjadi PPPK akan dibuka bagi tenaga-tenaga honorer yang tidak termasuk pada kelompok K2.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya