Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas mengenai Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Presiden Jokowi menyebut, RUU tersebut adalah inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Oleh sebab itu kita harus kaji dengan cermat, dengan hati-hati agar RUU ini tidak bertentangan dengan konstitusi," kata Jokowi, saat memberikan pengantar rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan migas merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri dan penghasil devisa negara yang penting.
Advertisement
Baca Juga
Oleh karena itu, RUU Migas harus mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.
"Tujuan pembentukan RUU ini harus mendorong produksi migas, mendukung penguatan kapasitas nasional, penguatan industri dalam negeri dan investasi SDM kita di industri migas," tegas dia.
Jokowi juga menekankan pembentukan UU Migas akan menjadi landasan hukum reformasi tata kelola migas sehingga lebih efisien, transparan, tidak berbelit-belit, sederhana dan bisa berkelanjutan. "Serta memberikan nilai tambah," kata Jokowi.
Â
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Â
Pemerintah Diminta Segera Selesaikan RUU Sektor Migas
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas, Andang Bachtiar, menyoroti berbagai pekerjaan rumah yang mesti dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satunya menyelesaikan persoalan Rancangan Undang-Undang (RUU) minyak dan gas bumi (migas).
"RUU migas adalah pekerjaan rumah yang belum dituntaskan oleh DPR dan pemerintah. Urgensi undang-undang migas harus segera ditangani. Kalau bisa dilakukan tahun ini ya luar biasa," katanya dalam diskusi publik Outlook Energi dan Pertambangan Indonesia 2019, di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis 17 Januari 2019.
Andang mengatakan, rancangan untuk undang-undang migas ini sudah digaungkan sejak 2006. Namun, sayangnya belum dapat diselesaikan hingga akhir 2018.
"Kalau serius dalam undang undang migas (ini bisa diselesaikan). Semua tergantung dari undang-undang migas ini. Undang-undang migas sudah diberikan versi DPR kemudiann diberikan ke pemerintah," imbuh dia.
Selain RUU migas, Andang juga mendesak pemerintah segera menuntaskan revisi RUU mineral dan batu bara (minerba). Sebab, sejak 2015 RUU ini belum dibahas secara resmi antara pemerintah dan DPR.
"DPR dan pemerintah secara bersama sama perlu memperkuat komitmen dan bekerja keras untuk menyelesaikan kedua RUU tersebut," kata dia.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement