Pendaftaran PPPK 2019 Resmi Dibuka Hari ini

Pendaftaran online PPPK dibuka hingga 5 hari mendatang.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Feb 2019, 21:27 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2019, 21:27 WIB
Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka pada Selasa (12/2/2019) ini. Pendaftaran online PPPK dibuka hingga 5 hari mendatang. 

Ini seiring langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan PPPK.

"Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir di Jakarta.

Menurut Mudzakir, Permen PANRB tersebut menetapkan bahwa pendaftaran secara daring dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer Eks K-II yang telah mengikuti tes pada 2013 untuk jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pertanian.

Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (Strata Satu) atau D-4 (Diploma Empat) dan juga masih aktif mengajar. Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (Strata Dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.

 

Jabatan Lain

Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah. Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas.

Sementara untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Mudzakir pun mengimbau kepada Tenaga Honorer Eks K-II, dosen PTN baru dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat, untuk segera mendaftarkan diri pada seleksi PPPK tahap pertama ini.

"Sistem seleksi juga akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel dan bebas dari KKN," tegas Mudzakir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya