Kementerian ESDM Bikin Aturan Pelaksanaan Badan Usaha Bangun Jargas

Kementerian ESDM akan membuat regulasi turunan Keputusan Presiden ‎Nomor 6 Tahun 2019 tetang jaringan gas bumi (jargas).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Feb 2019, 14:16 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2019, 14:16 WIB
Gas Bumi
Ilustrasi Foto Gas Bumi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuat regulasi turunan Keputusan Presiden ‎Nomor 6 Tahun 2019 tetang jaringan gas bumi (jargas). Aturan ini untuk mendukung badan‎ usaha melakukan pembangunan jargas.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Alimuddin Baso‎ mengatakan, pemerintah membuka peluang badan usaha, untuk membangun jaringan gas bumi rumah tangga, sehingga akan meningkatkan pemerataan penggunaan gas bumi untuk bahan bakar rumah tangga, serta akan meringankan beban pemerintah dalam membangun jaringan gas.

Untuk menunjang pembangunan jaringan gas rumah tangga, instansinya akan membuat regulasi turuan Perpres Nomor 6 Tahun 2019 mengenai tata cara pengajuan pembangunan jargas yang dilakukan badan usaha, diantaranya pengajuan alokasi gas dari sumur gas bumi yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

"Artinya kira-kira, kalau dari sisi perencanaan berarti mereka siap. Kan nanti ada regulasi turunan," tuturnya di Jakarta, Kamis (14/2/2019).

 ‎Alimuddin melanjutkan, recana pembangunan infrastruktur jaringan gas oleh badan usaha harus dievaluasi terebih dulu oleh kementerian ESDM. Evaluasi inin untuk memastikan pembangunan yang dilakukan sudah tepat dan selaras dengan rencana yang sudah ditetapkan.

‎"Kalau mau bangun kan dicek sama kita benar enggak misalnya. Kita mau konsolidasikan perencanaan benar mau bangun berapa banyak, Masukan di roadmap kita, harus agregat campuran dengan rencana swasta APBN dan BUMN," paparnya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Badan Usaha yang Berminat

PGN
Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) memeriksa meteran jaringan gas bumi di perumahan warga di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/12). Pemerintah melalui PGN memberi tambahan 5.120 jargas pada tahun 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Salah satu badan usaha yang berniat membangun jargas setelah diterbitkannya ‎Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas bumi melalui Jaringan Transmisi atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (Jargas) adalah PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengungkapkan, kesiapan perusahaan yang berstatus sebagai Sub Holding Gas tersebut. PGN telah menyiapkan proposal untuk program pengembangan jargas tersebut.

Proposal itu, sambung Gigih, sesuai target tambahan sebanyak 4,7 juta sambungan baru sampai tahun 2025. Dia menjelaskan hal tersebut telah disesuaikan dengan rencana Kementerian ESDM.

“Di dalamnya sudah ada penjelasan detil dengan rincian lokasi-lokasi yang akan kami pasang pipa jargas,” ungkap Gigih.

Dia menambahkan ajuan tersebut segera akan diserahkan kepada Kementerian ESDM sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaannya. ‎Tak hanya itu, PGN juga telah melengkapi kajian FS untuk pengembangan jargas yang diminta pemerintah.

Di sisi lain, Gigih mengungkapkan terbitnya beleid tersebut akan berdampak positif bagi realisasi rencana jangka panjang PGN. Sebab, katanya, PGN bertanggungjawab untuk menciptakan keadilan dan pemerataan akses masyarakat terhadap energi baik.

“Program pembangunan jargas akan lebih efektif, sehingga akan terjadi percepatan dalam pembangunan jargas yang saat ini hanya sebanyak 400.000 sambungan,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya