Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait tarif pungutan ekspor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) atas ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya beberapa waktu lalu.
Dalam aturan bernomor 152/PMK.05/2018, pemerintah memutuskan menolkan (USD 0 per ton) seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah USD 570 per ton. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 4 Desember 2018.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan bahwa belum ada keputusan terkait dengan pungutan ekspor untuk BPDP-KS pada Maret mendatang. Saat ini, pihaknya masih mengkaji besaran tarif tersebut mengingkat harga CPO internasional masih bergerak fluktuatif.
Advertisement
Baca Juga
"Lagi kajian. lagi dibuat kajian dulu. Iya nanti kita lihat perkembangannya karena harganya fluktuasi," kata Enggartiasto saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Pertimbangan lain yang menyebabkan belum ditetapkannya pungutan tarif tersebut, agar para pelaku usaha sawit tidak semakin dibebankan. Sebab, harga CPO ditingkat petani belakangan terus merosot.
"Kita lihat juga ada aspirasi dari para petani. Karena harganya juga kan. Setelah sekian lama rendah sekali. Nanti kita lihat, karena harganya fluktuatif sekali," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menambahkan, untuk menetapakan pungutan tarif CPO selain melihat harga internasional juga memerlukan kajian berupa data. Artinya, tidak serta merta diputuskan begitu saja tanpa adanya data.
"Datanta kan belum lengkap, kita mau kumpulkan datanya dulu. Belum ada keputusan apapun (jadinya)," pungkasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Keputusan Sebelumnya
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Keputusan ini diambil karena harga CPO belakangan ini terus merosot jatuh.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, melihat kondisi saat ini pihaknya bersama kementerian atau lembaga terkait telah memutuskan untuk tidak memungut hasil ekspor dari CPO. Ini mempertimbangkan agar para pelaku usaha sawit tidak semakin dibebankan.
"Jadi bagaimana setelah berdiskusi agak panjang kita sepakat bahwa pungutan kelapa sawit dan turunannya untuk BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) kelapa sawit itu dengan keadaan harga yang sangat rendah diputuskan untuk di nol kan. Ditiadakan," kata Darmin.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement