Kementerian ESDM Belum Terbitkan Rekomendasi Ekspor untuk Freeport

Rekomendasi izin ekspor dikeluarkan Kementerian ESDM. Syarat utama untuk mendapat rekomendasi adalah kemajuan membangun smelter.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Feb 2019, 20:33 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2019, 20:33 WIB
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) belum memberikan rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga ke PT Freeport Indonesia, meski batas izin waktu ekspor habis pada 15 Februari 2019.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, saat ini pihaknya masih evaluasi permohonan perpanjangan rekomendasi izin ekspor konsentrat, dengan mengacu Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batubara.

"Dievaluasi persyaratannya sesuai Peraturan Menteri Nomor 25, Pertura Menteri itu saja (patokannya)," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Bambang menuturkan, karena pengajuan rekomendasi izin masih evaluasi, perusahaan tambang yang 51 persen sahamnya milik Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) tersebut belum mendapat izin ekspor konsentrat tembaga.

‎"Belum (keluar izin ekspor konsentratnya).‎ Ya dievaluasi, kok kenapa," ujar dia.

Dia berupaya agar rekomendasi izin ekspor keluar secepatnya. Bambang tidak bisa memastikan kegiatan pertambangan Freeport masih berjalan ketika batas waktu izin ekspor habis. 

"Ya tanya perusahaannya ganggu atau tidak. Orang saya enggak ngurusin perusahaan," ujar dia.

Rekomendasi izin ekspor dikeluarkan Kementerian ESDM. Syarat utama untuk mendapat rekomendasi adalah kemajuan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Setelah rekomendasi terbit kemudian diajukan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapat Surat Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Pemerintah Terima Pengajuan Izin Ekspor Konsentrat dari Freeport dan Amman

Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima pengajuan izin ekspor mineral olahan (konsentrat) dari PT Freeport Indonesia dan P‎T Amman Mineral Nusa T‎enggara (AMNT).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, Freeport dan Amman telah mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat.

Untuk diketahui, izin ekspor konsentrat Freeport akan habis pada 15 Februari 2019, sedangkan izin ekspor Amman Mineral Nusa Tenggara akan habis pada 21 Februari 2019‎.

"Itu sudah mengajukan,‎ dua-duanya sudah mengajukan," kata Bambang, di Jakarta, Rabu 13 Februari 2019.

Saat ini, Kementerian ESDM tengah mengevaluasi pengajuan ‎perpanjangan izin ekspor konsentrat, termasuk volume konsentrat yang akan diekspor dalaam satu tahun ke depan. "Ya belum keluar, ini baru dievaluasi. Mau di-submit‎," ujarnya.

Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara‎ Rahmat Makassau mengatakan, izin ekspor Amman Mineral Nusa Tenggara akan habis pada 21 Februari 2019. Jauh hari sebelum batas waktu habis, Amman sudah melakukan pengajuan perpanjangan izin.

Rahmat mengungkapkan, dalam pengajuan perpanjangan izin, perusahaanya juga mengajukan kouta volume ekspor konsentrat sebesar 336 ribu ton konsentrat tembaga, ‎lebih rendah dari volume sebelumnya 450 ribu ton konsentrat tembaga per tahun. 

Untuk diketahui, pemerintah memberikan kelonggaran hilirisasi mineral dengan memberikan izin ekspor ‎konsentrat sampai 2022.

Dengan catatan, pemohon izin berkomitmen membangun fasilitas pengoahan dan pemurnian mineral (smelter) dan izin ekspor diberikan seteah kemajuan pembangunan smelter telah memenuhi ketentuan, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017. Peraturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya