Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, para Wajib Pajak (WP) semakin gencar melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak secara online melalui e-Filing.
Meskipun cara ini mempermudah para pelapor pajak (WP) tapi ternyata ini masih menimbulkan sedikit kebingungan dan pertanyaan.
Salah satu pertanyaannya yakni, apakah jika ingin mendapatkan EFIN atau harus berasal dari KPP dimana NPWP terdaftar?
Advertisement
Apakah Anda memiliki pertanyaan yang sama? Jika iya, simak berikut ini jawabannya.
Baca Juga
Berdasarkan Citasco, Konsultan pajak, untuk mendapatkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) yang digunakan untuk transaksi online ini, maka para wajib pajak tidak harus ke KPP di mana mereka terdaftar.
Citasco juga menjelaskan, untuk mendapatkan EFIN ini, para wajib pajak harus datang sendiri ke KPP tidak dapat diwakilkan, dan membawa segala dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa yaitu:
Â
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Dapat EFIN
1. formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
2. alamat email aktif
3. fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
4. fotokopi dan asli NPWP
Jadi setelah Anda sudah mendapatkan EFIN dari petugas KPP, maka langkah selanjutnya yakni melakukan aktivasi melalui https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
Selanjutnya Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement