Konsultasi Pajak: Apakah EFIN Harus dari KPP Saat Daftar NPWP?

Ini jawaban jika ingin dapatkan EFIN.

oleh Ayu Lestari Wahyu Puranidhi diperbarui 29 Mar 2019, 18:15 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2019, 18:15 WIB
Jelang Hari Terakhir, Warga Serbu Kantor Pajak Lapor SPT
Suasana saat para wajib pajak melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Pelayanan Pajak Pratama Cabang Pulo Gadung masih melayani dua cara yakni secara manual dan online. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, para Wajib Pajak (WP) semakin gencar melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak secara online melalui e-Filing.

Meskipun cara ini mempermudah para pelapor pajak (WP) tapi ternyata ini masih menimbulkan sedikit kebingungan dan pertanyaan.

Salah satu pertanyaannya yakni, apakah jika ingin mendapatkan EFIN atau harus berasal dari KPP dimana NPWP terdaftar?

Apakah Anda memiliki pertanyaan yang sama? Jika iya, simak berikut ini jawabannya.

Berdasarkan Citasco, Konsultan pajak, untuk mendapatkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) yang digunakan untuk transaksi online ini, maka para wajib pajak tidak harus ke KPP di mana mereka terdaftar.

Citasco juga menjelaskan, untuk mendapatkan EFIN ini, para wajib pajak harus datang sendiri ke KPP tidak dapat diwakilkan, dan membawa segala dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa yaitu:

 

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Dapat EFIN

Jelang Hari Terakhir, Warga Serbu Kantor Pajak Lapor SPT
Wajib pajak dibantu petugas mengisi data di ruang Kelas Pajak EFILING di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Lonjakan wajib pajak terjadi jelang batas akhir penyampaian laporan SPT PPh orang pribadi. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

1. formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi

2. alamat email aktif

3. fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA

4. fotokopi dan asli NPWP

Jadi setelah Anda sudah mendapatkan EFIN dari petugas KPP, maka langkah selanjutnya yakni melakukan aktivasi melalui https://djponline.pajak.go.id/resendlink.

Selanjutnya Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya