Strategi AAUI Cegah Kecurangan Klaim Asuransi

Saat ini penetrasi asuransi di Indonesia tahun ini tumbuh lambat dibandingkan tahun sebelumnya

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2019, 20:30 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2019, 20:30 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe mengatakan, pihaknya tengah menggencarkan AAUI checking atau daftar hitam asuransi. Ini berguna untuk memeriksa orang-orang yang berpotensi melakukan kecurangan dalam dalam bisnis asuransi ini. Dengan demikian fraud di industri asuransi dapat ditekan.

"Kalau di BI kan dulu ada sistem informasi debitur (SID) kita juga ada catatan, jika ada data tercantum namanya (orang bermasalah) maka akan ada peringatan kalau dia punya catatan negatif. Hal ini untuk meminimalisir risiko tersebut," kata dia, di Kantornya, Jakarta, Kamis (24/5).

Pihaknya mencatat saat ini penetrasi asuransi di Indonesia tahun ini tumbuh lambat dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini terjadi peningkatan 3,04 persen tumbuh tipis dibandingkan tahun lalu yang hanya 2,9 persen

Lambatnya penetrasi asuransi tersebut, lanjut Dody, juga diiringi dengan banyaknya kasus fraud atau kecurangan dalam industri asuransi nasional.

Dia menjelaskan fraud terjadi karena pemegang polis yang memiliki itikad buruk dalam memanfaatkan jasa perusahaan asuransi. Fraud jamak terjadi di asuransi perjalanan dan asuransi kendaraan.

"Misalnya dia belanja di luar negeri, pura pura kehilangan dan dia klaim ke asuransi. Dia bisa buat laporan palsu juga untuk klaim palsu. Bilang tasnya merek asli, padahal tidak. Mau dicek barangnya hilang," ungkap Dody.

Sementara kecurangan di asuransi kendaraan, jelas dia, biasanya si pemilik kendaraan yang curang menggunakan modus menciptakan kecelakaan secara sengaja.

"Jadi mereka punya mobil khusus untuk menabrak mobil yang diasuransikan. Mereka ajukan klaim, untuk harga spare part yang mahal, tapi sebelumnya mereka ganti dulu dengan yang bekas. Ketika asuransi memeriksa maka klaim bisa keluar dan seluruh biaya diganti," tandas dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mobil Terbakar Akibat Kerusuhan di Markas Brimob, Bisa Klaim Asuransi?

Belasan Mobil di Petamburan Hangus Terbakar
Garis polisi terpasang pada sejumlah kendaraan yang terbakar di sekitar asrama Brimob Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (22/5/2019). Diketahui kerusuhan terjadi di lokasi tersebut, buntut demo depan gedung Bawaslu yang berujung ricuh. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kerusuhan yang terjadi di sekitaran Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat, mengakibatkan belasan mobil hangus terbakar. Bahkan, bangkai kendaraan roda empat ini masih berada di tempat kejadian, yang berada di dalam ataupun luar komplek Asrama Brimob.

Akibat kejadian tersebut, pastinya menimbulkan kerugian yang besar bagi pemilik. Setidaknya, harus ada biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan. Lalu, apakah mobil atau motor yang terbakar karena kerusuhan ini bisa di-cover asuransi?

Dijelaskan VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, Iwan Pranoto, pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Namun, jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi.

Hal tersebut bahkan tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

"Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," jelas Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (22/5/2019).

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, mekanisme itu telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

Solusi

Belasan Mobil di Petamburan Hangus Terbakar
Garis polisi terpasang pada sejumlah kendaraan yang terbakar di sekitar asrama Brimob Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (22/5/2019). Diketahui kerusuhan terjadi di lokasi tersebut, buntut demo depan gedung Bawaslu yang berujung ricuh. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai solusi terkait hal itu, pemilik kendaraan memang harus mengajukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.

"Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya,' tegas Iwan.

Namun perlu diingat, bukan berarti dengan perluasan janminan kendaraan, bisa dilakukan setelah kejadian, dan mengakibatkan kerusakan kendaraan.

"Jika mobil sudah terbakar karena hal yang tidak ditanggung, lalu baru ikut perluasan yang hal tersebut tidak bisa diganti," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya