Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, PNS Bakal Kena Sanksi

Larangan menggunakan kendaraan dinas ini telah sampaikan oleh Menteri PANRB Syafruddin dalam beberapa kali kesempatan.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Jun 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2019, 14:00 WIB
Mobil Dinas ASN Pemkot Bogor. (Achmad Sudarno)
Mobil Dinas ASN Pemkot Bogor. (Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Sanksi pun telah disiapkan bagi para PNS yang melanggar ketentuan ini.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB, Mudzakir mengatakan, larangan menggunakan kendaraan dinas ini telah sampaikan oleh Menteri PANRB Syafruddin dalam beberapa kali kesempatan.

"Tidak boleh. Pak Menteri PANRB sudah menegaskan dalam berbagai kesempatan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/6/2019).

Mudzakir menyatakan, bagi PNS ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS.

"Nanti dinilai berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata dia.

Dia mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada PNS tersebut bermacam-macam, tergantung dari jenis dan seberapa besar pelanggaran yang dibuat oleh abdi negara ini.

"Jenis dari hukuman disiplin itu pun banyak, sesuai peraturan disiplin kepegawaian, nanti dilihat dulu jenis pelanggaran dan nilai tingkat pelanggarannya, barulah diberikan hukuman," tandas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jenis Hukuman

H-3 Lebaran One Way Masih Diberlakukan
Kendaraan pemudik melintas di ruas jalan tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019). Memasuki H-3 Lebaran, kepolisian dan pengelola jalan tol masih memberlakukan jalan tol satu arah (One Way) dari Jakarta menuju Semarang yang terpantau ramai lancar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berdasarkan PP 53/2010, ada tiga kategori tingkat hukuman disiplin bagi para PNS yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

- Jenis hukuman disiplin ringan:

a. teguran lisan

b. teguran tertulis

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.‎

- Jenis hukuman disiplin sedang:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

- Jenis hukuman disiplin berat:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

c. pembebasan dari jabatan

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya