Liputan6.com, Jakarta Soal harga tiket pesawat, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu memutuskan untuk menyediakan paket penerbangan berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) untuk Lion Air dan Citilink pada Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB.
Anggota Ombudsman bidang transportasi Alvin Lie mencermati, bahwa regulasi itu terkesan dibuat sepihak oleh pemerintah. Sebab, ia menyatakan, pihak maskapai tidak melakukan bentuk pelanggaran apapun terhadap perundang-undangan.
"Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines. Perlu diperhatikan, bahwa kebijakan ini lahir bukan berdasar kesepakatan antara pemerintah dengan Airlines. Airlines ditekan, dipaksa tanpa landasan hukum," keluh Alvin lewat sebuah pesan tertulis kepada Liputan6.com, Sabtu (13/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
"Kebijakan tersebut tidak mengikat secara hukum. Kalau airlines sanggup, dilaksanakan, baik. Kalau airlines tidak sanggup, tidak melaksanakan, tidak apa-apa," dia menambahkan.
Dia lantas menyoroti pemberian diskon tiket pesawat sampai 50 persen, sehingga memaksa maskapai LCC memasang harga mendekati Tarif Batas Bawah (TBB) yang sebesar 35 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) dan membuat airlines berpotensi alami kerugian.
"Memaksa LCC Airlines pasang harga pada 50 persen TBA sama dengan memaksa airlines untuk jual tiket mendekati TBB. Menko Perekonomian (Darmin Nasution) sebenarnya abaikan titik impas airlines pada kisaran 70 persen TBA dengan tingkat keterisian 65 persen," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harus Pertimbangkan Maskapai
Alvin mengatakan, untuk membuat peraturan perundang-undangan ada beberapa tahapan yang wajib dilakukan. Termasuk mempertimbangkan kepentingan subjek yang diatur dalam regulasi.
"INACA dan airlines pasti sangat keberatan dan menolak. Saat ini saja INACA sudah mengadukan ke Ombudsman dugaan maladministrasi dalam penerbitan Keputusan MenHub KM106/2019 yang menurunkan TBA," seru dia.
Dia pun kemudian mencermati data TBA yang tidak pernah dinaikan sejak 2014 lalu, atau malah diturunkan. Padahal, sambungnya, biaya operasi maskapai penerbangan pada saat itu sudah naik signifikan.
"Tidak sepatutnya pemerintah masuk sedemikian jauh ke ranah korporat. Itu bukan ranah pemerintah. Sejauh airlines tidak melanggar TBB/TBA, tidak ada alasan untuk pemerintah intervensi. Kecuali, jika pemerintah yang membiayai program tersebut," tutur dia.
Advertisement
Terkendala Sistem, Harga Tiket Lion Air Belum Turun
Maskapai berbiaya hemat atau Low Cost Carrier (LCC) harus melakukan penyesuaian harga tiket pesawat sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) yang diberlakukan per 11 Juli 2019. Hal tersebut merupakan implementasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian.
Akan tetapi, rupanya baru maskapai Citilink yang telah melakukan peneysuaian harga tiket pada hari tersebut. Maskapai LCC lainnya yaitu Lion Air masih belum melakukan penyesuaian harga sesuai ketentuan.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono mengungkapkan pihak Lion Air masih terkendala sistem reservasi tiket sehingga belum dapat memasang harga tiket yang baru tersebut.
"Masih belum berjalan ideal pelaksanaannya, terutama infonya dari dua maskapai, kesiapan sistem reservasi tiketnya, ternyata memangbaru Citilink yang sudah siap sistem reservasinya," kata dia, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/7/2018).
Dia menjelaskan pihak Lion Air berjanji akan segera melakukan update sistem reservasi tiket sehingga dapat mengimplementasikan tiket murah tersebut pada Kamis depan atau satu minggu sejak diberlakukannya kebijakan tersebut.
"Lion Air msh butuh waktu untuk adjustment sistem reservasi karena pricing system dan lain-lain. Intinya untuk Citilink sudah mulai berlaku kemarin per jam 00.00, sedangkan untuk Lion Airmasih meminta waktu," ujarnya.