Pemerintah Butuh Rp 780 Triliun Bangun 3,9 Juta Rumah hingga 2024

Pemerintah mendorong swasta terilbat dalam pembangunan perumahan di Indonesia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Agu 2019, 10:45 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 10:45 WIB
Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan adanya penurunan backlog rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dari 7,6 juta menjadi 5 juta unit.

Upaya itu lantas ditunjang dengan program membangun 3,9 juta unit rumah dalam kurun waktu 2020-2024. Diperkirakan total investasi yang dibutuhkan untuk mencapai target tersebut yakni sebesar Rp 780 triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebutkan, target itu bisa ditunjang dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Itu dimaksudkan untuk bantu mengurangi beban pemerintah dalam hal pembiayaan.

"Kemampuan anggaran Pemerintah hanya mampu memenuhi 30 persen dari total pembiayaan. Oleh karena itu, perlu adanya skema pembiayaan alternatif dalam penyediaan perumahan melalui keterlibatan sektor swasta," ungkap dia dalam sebuah keterangan tertulis, Kamis (15/8/2019).

Dia menambahkan, salah satu isu dan kendala utama dalam proses penyediaan perumahan terjangkau adalah tren urbanisasi yang memberi dampak pada tingginya permintaan akan kebutuhan rumah yang laik dan terjangkau di kawasan perkotaan.

"Saat ini, lebih dari 55 persen orang Indonesia tinggal di kota-kota dengan laju urbanisasi saat ini sebesar 2,3 persen. Sehingga diperkirakan pada tahun 2030 mendatang, lebih dari 73 persen orang Indonesia akan tinggal di kawasan perkotaan," jelas Menteri PUPR.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Harga Tanah Mahal

Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Tingginya harga tanah di perkotaan juga disorotinya merupakan salah satu tantangan utama dalam penyediaan perumahan yang laik dan terjangkau. Biaya pengadaan tanah juga mengambil porsi besar dari investasi para pengembang perumahan.

"Oleh karena itu, intervensi pemerintah melalui dukungan finansial maupun non-finansial serta melalui reformasi kebijakan terkait pembiayaan perumahan akan menjadi sangat penting," tegasnya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (PIPUP) Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, dukungan yang bisa diberikan antara lain dengan pemanfaatan tanah milik negara, pemerintah daerah, dan swasta untuk pembangunan hunian dengan skema KPBU.

Pembangunan hunian dengan skema KPBU utamanya menyasar untuk pengembangan hunian vertikal di perkotaan yang lahannya terbatas. Skema KPBU dapat digunakan dalam pembangunan hunian berimbang untuk pengembangan area seperti konsep superblok.

"Konsep superblok bertujuan untuk memberikan solusi penyediaan rumah MBR agar tidak jauh ke pusat keramaian dan ekonomi. Di dalamnya harus dijamin bahwa ada sebagian hunian yang dibangun untuk MBR," terang Eko.

 

Sudah Dilakukan di Berbagai Negara

Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Sementara itu, Direktur Perumusan Kebijakan dan Evaluasi Ditjen PIPUP Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menyatakan, pelaksanaan KPBU bidang perumahan sudah dilaksanakan di banyak negara. Dia berharap, Pemerintah RI dapat belajar untuk mengadaptasi konsep pelaksanaannya.

"Kenya dan India sudah menerapkan KPBU bidang perumahan. Di Indonesia saat ini masih persiapan, nanti akan dilelang pekerjaannya pada tahun 2020," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya