Sri Mulyani Tolak Permintaan Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS

Dalam surat yang diterima oleh Kementerian Keuangan, ada 8 jenis tunjangan yang sebelumnya diminta oleh BPJS.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Agu 2019, 20:12 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2019, 20:12 WIB
Menkeu Sri Mulyani Hadiri Seminar Nasional Nota Keuangan APBN 2020
Menkeu Sri Mulyani memberi sambutan pada Seminar Nasional Nota Keuangan RAPBN 2020 : Mengawal Akuntabilitas Penerimaan Negara di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019). Sri Mulyani menjelaskan kondisi ekonomi global diselimuti awan hitam. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, menolak permintaan kenaikan tunjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun demikian, nantinya pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Kami me-review permintaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan itu berarti berimplikasi kepada BPJS Kesehatan dan kami menolak untuk meminta ada tunjangan tersebut. Dan meminta supaya BPJS memiliki skema tunjangan seperti ASN, TNI, Polri dan Badan BUMN. Jadi dalam hal ini, tunjangan tunjangan tersebut kita simplify menjadi gaji ke 13 dan THR saja," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Sri Mulyani mengatakan, dalam surat yang diterima oleh Kementerian Keuangan ada 8 jenis tunjangan yang sebelumnya diminta oleh BPJS. Di antaranya, tunjangan fasilitas kesehatan dan fasilitas olahraga.

"Jadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu mendapatkan dalam hal ini tunjangan hari raya, tunjangan keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, fasilitas olahraga. Jadi ada 8 mereka mendapatkan," jelasnya.

Ke depan, BPJS Kesehatan dipastikan hanya akan mendapat THR dan gaji ke-13. Untuk itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menegaskan, tidak ada perbedaan tambahan penghasilan antara TNI, Polri juga Direksi BUMN seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Artinya dalam satu tahun mereka mendapat 14 kali gaji sama seperti TNI, Polri yaitu THR plus satu kali gaji atau gaji ke-13. Tunjangan-tunjangan lain kemudian kita hilangkan dan disimplify menjadi satu," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tunjangan Cuti

BPJS Kesehatan
Verifikasi digital klaim BPJS Kesehatan sudah diterapkan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta sejak 14 Maret 2018. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Sebelumnya, Pemerintah menaikkan tunjangan cuti tahunan jajaran direksi dan pengawas Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan kenaikan ini, tunjangan cuti tahunan yang diterima sebesar dua kali gaji.

“Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dikutip dari Setkab.go.id Selasa (13/8/2019). 

Sebelumnya, menurut Nufransa, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan atau penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK Nomor 34/2015.

Usulan tersebut antara lain kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.

“Pemerintah  menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima ASN/TNI Polri -pegawai non-ASN yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi dua kali gaji yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 Tunjangan Hari Raya (THR) yang berlaku bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Nufransa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya