Begini Nasib Jakarta jika Ibu Kota Pindah

Salah satu yang harus dilakukan pemerintah dalam proses pemindahan ibu kota adalah persiapan pencabutan status Jakarta sebagai ibu kota negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Agu 2019, 16:15 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2019, 16:15 WIB
Bougenville Bundaran HI
Bunga bougenville amenities menghiasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (21/8/2019). Tanaman hias tersebut dipercaya ampuh untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng salah satu yang harus dilakukan pemerintah dalam proses pemindahan ibu kota adalah persiapan pencabutan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Jika tidak tentu Indonesia akan punah dua ibu kota.

"Kan nggak mungkin kita punya dua ibu kota pasar 4 UU 29/2007 itu kan jelas. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota negara. Kalau kemudian kita sepakat untuk pindah ke suatu tempat, ini cabut dulu, karena perintah undang-undang," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Sabtu (24/8).

Meskipun demikian, dia mengaku tidak bisa memberikan jawaban tegas terkait masa depan status 'Daerah Khusus' yang selama ini melekat pada Jakarta. Sebagai pusat bisnis, Jakarta bisa saja masih menyandang 'Daerah Khusus'.

"Saya nggak tahu. Itu diskusi berikutnya. Apakah statusnya sebagai daerah khusus. Mungkin Jakarta tetap sebagai daerah khusus tapi bukan DKI. Daerah Khusus saja 'I' (Ibu kota)-nya pindah. Mungkin Daerah Khusus Jakarta karena dia adalah pusat ekonomi yang besar.

Tapi tidak juga tertutup kemungkinan, Jakarta menjadi sama dengan provinsi otonom lain, tanpa embel-embel 'Daerah Khusus'. "Atau mungkin dia sama seperti yang lain, provinsi otonom biasa. Kan belum. Ini isunya berlapis-lapis," ujarnya.

Karena itu, selain membuat kajian, pemerintah perlu juga menyusun revisi Undang-Undang, yakni revisi terhadap Undang-Undang yang memandatkan Jakarta sebagai ibu kota negara maupun revisi terhadap Undang-Undang APBN.

"Ini isinya politik bagaimana ini masuk ke legislasi sana. Minimal dua Undang-Undang untuk pencabutan UU 29/2007 dan Undang-Undang tentang pembuatan APBN karena alokasi pendanaan untuk awal setahun dan dua tahun pertama pasti bersumber dari APBN. Nggak bisa kita harapkan swasta langsung urun untuk terlibat dalam pembiayaan," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kepala Bappenas Berikan 2 Kajian Pemindahan Ibu Kota ke Jokowi

Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara
Menteri PPN/Bappenas, Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan terkait rencana pemindahan ibu kota negara di Jakarta, Selasa (30/4/2019). Pemindahan Ibu Kota negara membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni sekitar 5 sampai 10 tahun dan juga persiapan yang matang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat. Dalam pertemuan, Bambang menyerahkan dua kajian terkait pemindahan ibu kota.

Dia menjelaskan dua kajian tersebut mengenai struktur tanah dan dampak ekonomi pembangunan kota baru.

"Dua detail itu terkait dengan struktur tanah dan dampak ekonomi dari pembangunan kota baru. Jadi sudah kami serahkan, dan Presiden akan melihat dan mereview dan mudah-mudahan setelah itu akan ambil keputusan," kata Bambang usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019).

Terkait apakah pemindahan ibu kota resmi di Kalimatan Timur, Bambang belum mau menjabarkan. Dia meminta publik agar bersabar dan akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.

"Lokasi nanti diumumkan, sabar. Yang umumkan Presiden dah, gitu aja," ungkap Bambang.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintah belum menentukan lokasi ibu kota baru. Jokowi mengatakan masih menunggu beberapa kajian lagi terkait pembangunan ibu kota baru menggantikan DKI Jakarta itu.

"Akan kita umumkan pada waktunya, masih menunggu kajian, tinggal satu, dua kajian yang belum disampaikan kepada saya," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan berbicara lebih jauh soal lokasi pemindahan ibu kota. Sejauh ini, pemerintah baru memutuskan bahwa ibu kota pengganti DKI Jakarta dipindahkan ke Pulau Kalimantan.

"Masih menunggu kajian, dua kajian," ucap dia.

Sudah Dipikirkan Matang

Kerugian Ekonomi Akibat Kemacetan Ibu Kota Jakarta
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyebut kerugian ekonomi akibat kemacetan Ibu Kota berdasarkan data tahun 2013 sebesar Rp 65 triliun per tahun dan pada 2019 mendekati Rp 100 trilliun. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, pemindahan ibu kota sudah dipikir matang untuk 100 tahun ke depan. Oleh karena itu, Moeldoko meminta kepada masyarakat menanggapi positif terkait pemindahan ibu kota Indonesia.

Oh iya kalau melihatnya sekarang, kan kita melihatnya jauh ke depan. Kita melihat, memikirkan Indonesia yang memikirkan 100 tahun ke depan, bukan memikirkan 5 tahun, 10 tahun ke depan," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019).

Moeldoko mengungkapkan, rencana pemindahan ibu kota sudah dibicarakan sejak lama. Jika tidak direalisasikan, menurut dia tidak akan terjadi pemindahan.

"Kalau dipikirkan terus kan tidak terealisasi. terus kapan mau move on-nya? ini mau di-move on-kan," ungkap Moeldoko.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya