Liputan6.com, Jakarta - Salah satu startup transportasi online, Anterin.id menyambangi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mereka melakukan pertemuan dengan Direktorat Angkutan Jalan. Ada sejumlah hal yang dibahas dalam pertemuan itu, satu di antaranya mengenai izin dan aturan mengenai transportasi online.
CEO Anterin.id, Imron Hamzah memastikan, pihaknya siap mematubu aturan transportasi online yang berlaku. Termasuk soal penentuan tarif.
Advertisement
Baca Juga
"Kami kan harga ada di driver sendiri, dibebasin. Nah ini kita tegaskan ke Kemenhub kita tetap comply sama aturan yang ada," kata Imron di Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Imron menegaskan, pihaknya juga akan mengikuti tarif transportasi online yang berlaku dari Kemenhub. Tarif yang dimaksud adalah yang berada dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.
"Jadi (tarif) minimum maksimum itu kita ikuti aturan pemerintah. Sudah ada batas atas dan bawahnya kalau driver patok harga," ucap Imron.
Selain itu, Imron mengatakan, pihaknya bersama Kemenhub juga membicarakan soal konsep bisnis. Ia menjamin, konsep bisnis Anterin.id sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tadi kami update tadi soal bisnis kami, konsep secara umum Anterin ke Kemenhub. Jadi banyak salah paham sama konsep kita, lalu biarpun kita berbeda kita ingin bisnis tetap jalan dan comply sama aturan yang ada," terang Imron.Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tarif Ojek Online Naik, Kemenhub Bakal Survei Kepuasan Pelanggan
HomeBisnisEkonomiTarif Ojek Online Naik, Kemenhub Bakal Survei Kepuasan Pelanggan Tommy Kurnia02 Sep 2019, 15:51 WIB11  Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menengaskan bahwa tarif ojek online (ojol) sudah naik secara nasional. Tarif yang baru ini juga sudah berdasarkan kesepakatan dengan aplikator dan asosiasi.
"Tadi malam hari minggu mulai jam 00.00 atau mulai memasuki hari Senin, kita berlakukan secara nasional tarif ojek online ini. Dengan pemberlakuan secara nasional, dan ini atas sepengetahuan asosiasi dan aplikator, jadi kita harapkan hari ini sudah bisa berjalan efektif di 222-224 kota di Indonesia," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada jumpa pers, Senin (2/9/2019) di Jakarta.
Pengawasan pun akan dilakukan dengan cara melibatkan Kadishub kota dan kabupaten setempat. Aplikator ojek online pun akan diberi peringatan jika melanggar.
Selanjutnya, kementerian akan melaksanakan survei tingkat kepuasan masyarakat. Survei ini akan berfokus baik pihak penumpang maupun kesejahteraan pengemudi.
Survei akan dilaksanakan dalam satu pekan ke depan. Budi berkata tak akan menyurvei seluruh 224 kota, melainkan hanya sampel dari tiga zona tersebut, terutama wilayah luar Jawa.
"Zona II daerah Jabodetabek berjalan relatif sangat bagus, tinggal saya masih mendengar beberapa daerah di luar Jawa yang tarifnya harus kita perbaiki kembali," ujar Budi.
Advertisement
Asosiasi Ojek Online Dukung Tarif Baru di Seluruh Indonesia
Tarif baru ojek online (ojol) akhirnya resmi berlaku di seluruh Indonesia. Pihak Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menyambut gembira penyesuaian tarif ini.
"Semalam jam 00.00 tanggal 2 September 2019 sudah berlaku tarif ojek online yang baru di seluruh Indonesia. Ini yang kita sambut dengan baik," ujar Ketua Garda Indonesia, Igun Wicaksono, kepada Liputan6.com, Senin (2/9/2019).Â
Igun pun pihaknya sudah menantikan penyesuaian tarif skala nasional ini sejak direncanalan pada bulan Mei lalu. Kenaikkan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.
"Kami berharap ke depannya tarif ini akan lebih baik. Sementara ini, kita melihat ini hal yang kita inginkan dan positif," jelas Igun.
Awalnya, tarif hanya berlaku di 123 kota, kemudian diperluas di 224 kota. Jabodetabek menjadi salah satu wilayah pertama yang mengalami penyesuaian tarif.
Berdasarkan aturan itu, ada tiga zona tarif ojek online:Â
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) Rp 1.850
- Rp 2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000 - 10.000.-Zona II (Jabodetabek) mulai Rp 2.000 - Rp 2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000 - Rp 10.000.Â
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) mulai Rp 2.100 - Rp 2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000 - 10.000.Â