Liputan6.com, Jakarta - Tarif ojek online yang diatur pemerintah dengan tarif atas dan bawah mendapat kritikan dari pakar IT. Seharusnya pemerintah mendorong pemakaian teknologi artificial intelligence (kecerdasan buatan/AI) dalam penentuan tarif ketimbang intervensi via regulasi.
"Saat ini Kemenhub masih menerapkan aturan dan regulasi untuk menetapkan tarif minimum dan maksimum untuk Gojek dan Grab. Bagaimana kita bisa memakai AI (untuk optimalisasi) jika mereka menerapkan batas maksimum dan minimum? Itu kontradiktif," ujar Imron Zuhri, founder perusahaan big data Dattabot, pada Senin (16/9/2019) dalam dialog internasional yang diselenggarakan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta.
Imron pun berharap agar pemerintah jangan menerapkan regulasi yang terlalu detail karena bisa menyulitkan perkembangan teknologi.
Advertisement
Baca Juga
Satu panel bersama Imron, CSIS juga mengundang pembicara dari McKinsey dan Google Asia Pacific. Mereka pun berkata agar pemerintah suatu negara jangan merumitkan sektor digital dengan regulasi.
Jake Lucchi, Head Content of Content and AI di Google Asia Pacific, berkata agar jangan terlalu banyak aturan-aturan yang ketat. Pasalnya, itu tak sesuai dengan sifat dunia teknologi yang cepat berubah.
Sementara, Wojtek Krok dari McKinsey menyarankan agar pemerintah mengurus kerangka dasar saja yang terkait bias, explainability (cara AI mengambil keputusan), privasi, serta keselamatan dan keadilan.
"Pandangan pribadi saya, jangan ikut campur terlalu banyak di luar hal itu. Buat saja kerangka dasar, pastikan tak ada yang dibuat rugi, segalanya adil, dan ada hukum privasi," ucap Krok. "Saya pikir kita butuh peraturan mendasar, tetapi saya tidak bepikir pemerintah bisa mengikuti perubahan-perubahan yang mendasar," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tarif Baru Ojek Online
Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan bahwa penyesuaian tarif baru untuk ojek online (ojol) akan berlaku penuh di seluruh Indonesia. Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai awal september.
"Kami umumkan bahwa mulai tanggal 2 September 2019 (Senin depan) pemberlakukan tarif ojek online berlaku di seluruh Indonesia," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).Â
BACA JUGA
Yani mengatakan keputusan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Rinciannya, untuk Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) Rp 1.850 - Rp 2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000 - 10.000.
Sedangkan Zona II (Jabodetabek) mulai Rp 2.000 - Rp 2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000 - Rp 10.000. Kemudian untuk Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) mulai Rp 2.100 - Rp 2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000 - 10.000.
Saat ini tarif baru hanya berlaku di 123 kota. Dengan keputusan ini maka tarif baru tersebut akan berlaku di 224 kota di seluruh Indonesia. Sementara seluruh wilayah operasi Grab adalah 224 kota dan Gojek 221 kota.
Adanya penyesuain tarif baru tersebut diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi atau driver dan meningkatkan penggunaan dari transportasi ojek online tersebut.
"Yang paling penting bagi driver dan masyarakat," tandasnya.
Advertisement