Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memberi ongkos uang bagi para pencari kerja, baik itu lulusan SMK maupun korban PHK. Syaratnya, mereka harus lulus kursus dari program kartu pra-kerja.
"Mereka-mereka ini dilatih dulu masuk kursus, setelah itu dia mencari pekerjaan. Sambil mencari pekerjaan itulah pemerintah akan menyiapkan insentif kepada mereka kurang lebih antara sekitar Rp 300 ribu-Rp 500 ribu, paling lama tiga bulan," ujar Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko pada Selasa (24/9/2019) usai rakor di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Untuk teknis penyaluran, Moeldoko berkata masih ada beberapa kemungkinan seperti lewat e-wallet atau pembukaan rekening bagi peserta. Jika lewat e-wallet, Moeldoko yakin tak akan ada biaya pengendapan.
Advertisement
Baca Juga
Rekrutmen peserta kursus rencananya akan terbuka untuk semua usia. Nantinya, akan ada unit khusus (Project Management Offfice/PMO) yang mengatur keberlangsungan program kursus pra-kerja.
Moeldoko menyebut peserta akan bisa mendaftar lewat Kementerian Tenaga Kerja atau secara digital. Pertama, mereka harus menjawab beberapa pertanyaan, barulah peserta bisa mencari tempat kursus sesuai dengan minat dan lokasi mereka.
"Cara digital, (misal) saya mendaftar melalui gadget saya, aplikasi, nanti di aplikasi ada pertanyaan yang harus saya jawab. Oh saya dari Kediri, mau kerja di Kediri. Di Kediri ada tempat kursus yang bagus. Nanti diarahkan PMO," kata Moeldoko.
Pilihan kurikulumnya pun ada banyak, mulai dari membuat cappucino, cara menyetir truk berat, dan tak tertutup kemungkinan kursus programming. Pemerintah pun akan memantau data Jobstreet terkait pekerjaan yang in-demand.
Peserta pun akan dipantau oleh tempat pelatihan agar tidak hanya sekadar mendaftar. Perusahaan seperti Gojek, Tokopedia, dan Bukalapak juga turut dirangkul demi mencari tempat kursus yang tepat.
"Harapannya setelah kursus atau pelatihan mendapat pekerjaan. Itulah yang dimaksud kartu pra-kerja," ujar Moeldoko.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menaker usul Korban PHK Dapat Insentif Tambahan dari Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengusulkan karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) memperoleh insentif dari pemerintah di luar pesangon yang diberikan oleh perusahaan. Insentif ini dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan karyawan dalam memperoleh kerja yang lebih baik.
"Jadi gini, satu sifatnya baru wacana. Jadi dalam rangka mengantisipasi perubahan pasar kerja yang semakin dinamis dan makin fleksibel sehingga perlindungan terhadap warga dan pekerja itu sangat penting," ujar Menteri Hanif di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
"Salah satu bentuk perlindungan itu adalah perlindungan yang kita berikan kepada korban PHK. Itu yang saya sebut jaminan kehilangan pekerjaan. Itu semacam unemployment benefit lah," sambungnya.
Hanif melanjutkan, masyarakat yang terkena PHK perlu dijamin hidupnya dalam beberapa kurun waktu tertentu selama mencari pekerjaan.
"Mereka yang jadi korban PHK, mereka harus dibantu dalam kurun waktu tertentu. Agar mereka ini punya kesempatan untuk beradaptasi skillnya dan juga mencari mata pencaharian," jelasnya.
Dia menambahkan, insentif bagi karyawan PHK tersebut berbeda dengan kartu prakerja yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Sebab, kartu pra kerja digunakan untuk memberi pelatihan kepada calon karyawan yang akan memasuki dunia kerja.
"Ya beda (dengan kartu pra kerja), itu kan untuk pelatihannya," jelasnya.
Advertisement