Top 3: Buruh Gelar Aksi Demo Besar-besaran

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu 2 Oktober 2019.

oleh Arthur Gideon diperbarui 02 Okt 2019, 08:00 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2019, 08:00 WIB
20151030-Demo-Buruh-Jakarta
Ribuan buruh berjalan menuju bundaran Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10/2015). Aksi tersebut menimbulkan kemacetan lalu lintas kendaraan di sekitar kawasan Istana Negara. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan memantik respons negatif dari sejumlah pihak, salah satunya para buruh.

Untuk menyuarakan penolakannya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi yang diikuti 150 ribu buruh secara serentak di 10 provinsi.

KSPI menilai, keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Kenaikan iuran justru akan memberatkan masyarakat.

Artikel mengenai aksi buruh ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu 2 Oktober 2019:

1. Buruh Bakal Gelar Aksi Demo Besar-besaran

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelarkan aksi besar-besaran di 10 Provinsi di Indonesia. Aksi tersebut bertujuan untuk memperjuangkan sejumlah isu buruh.

Salah satunya adalah meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dinaikkan.

KSPI menyatakan akan menggunakan strategi KLAP (Konsep, Lobi, Aksi, dan Politik) untuk memperjuangan tuntutannya. Sebelumnya Presiden KSPI Said Iqbal telah menyampaikan gagasannya kepada Presiden Jokowi di Istana Bogor.

Baca artikel selengkapnya di sini

 

2. Diterima Bekerja, Ingat Perhatikan Ini pada Surat Perjanjian Kerja

Akuisisi
Ilustrasi - perjanjian bisnis (cloudpro)

Surat perjanjian kerja merupakan kontrak yang telah disepakati untuk memulai hubungan kerja. Hubungan kerja disebut sah apabila surat perjanjian kerja telah ditandatangai kedua pihak, yaitu pemberi pekerjaan dan yang menerima pekerjaan.

Surat perjanjian kerja lebih dikenal dengan sebutan kontrak kerja. Kontrak kerja sangat penting bagi perusahaan dan pekerjanya. Kontrak kerja ini tidak boleh dibuat secara sembarangan dan asal-asalan.

Kontrak kerja berisi syarat, kewajiban, dan hak masing-masing pihak. Tak hanya itu, kontrak kerja juga memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.

Baca artikel selengkapnya di sini

 

3. Sekarang Saatnya, Dapat Diskon Tambah Daya Listrik Sampai 74 Persen!

20170621-PLN Berikan Diskon Biaya Penyambungan Tambah Daya-Antonius
Petugas PLN melakukan penyambungan penambahan daya listrik di Jakarta, Rabu (21/6). Menyambut lebaran, PLN memberikan bebas biaya penyambungan untuk rumah ibadah dan potongan 50 persen untuk pengguna selain rumah ibadah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Coba banyangkan jika lagi asyik nonton tv atau dengar lagu favorit di rumah, tiba-tiba listrik mati. Ya, mati listrik lokal alias hanya rumahmu saja yang padam.

Jika kondisi itu terjadi, pasti tak menyenangkan kan? Nah kalau sudah sering listrik padam hanya di rumahmu saja, itu artinya kamu harus segera tambah daya.

Untungnya sekarang, Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah mengadakan promo penambahan daya listrik. Promonya adalah diskon 50 persen. Diskon sebesar 74 persen untuk program tambah daya, jika kamu menambah paket akses internet dan tv berlangganan.

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya