Kemenperin Pastikan IKM Siap Taati Aturan Sertifikasi Halal

Kementerian Perindustrian telah menyiapkan sertifikasi halal wajib sejak tiga tahun lalu dan melakukan sosialisasi besar-besaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2019, 17:29 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 17:29 WIB
Santripreneuer
Direktur Jenderal Industri, Kecil, Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih mendorong para santri untuk menjadi wirausaha industri. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah memastikan bahwa para pemain Industri Kecil dan Menengah (IKM) telah siap untuk mengikuti kewajiban sertifikasi halal yang mulai diterapkan pada 17 Oktober 2019.

Kementerian Perindustrian telah menyiapkan sertifikasi halal wajib sejak tiga tahun lalu dan melakukan sosialisasi besar-besaran.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin, Gati Wibawaningsih, mengatakan, masalah pendanaan untuk kebutuhan sertifikasi juga bukan lagi masalah besar. Karena, hal itu termasuk dalam alokasi Dana Dekonstruksi untuk kebutuhan sertifikasi.

"Secara lembaga kami sudah siap, yang penting laboratoriumnya untuk pengujian sudah siap belum?" kata Dirjen Gati, saat ditemui di Padang, Selasa (8/10).

Dia mengingatkan IKM untuk selalu berhati-hati dalam mempertimbangkan situasi pasar. Sertifikasi halal dinilai dapat sangat bermanfaat bagi daya saing produk baik di pasar domestik maupun global.

Dia juga mencontohkan, produsen kacamata Atalla Indonesia yang benar-benar ingin melakukan sertifikasi halal karena sangat berpengaruh terhadap daya saing. Namun, kata dia, Badan Penjaminan Produk Halal belum memiliki lembaga sertifikasi produk.

"Dari sini saja sudah terlihat bahwa yang namanya sertifikat halal itu sangat berpengaruh. Tidak hanya produk makanan minuman, tapi barang juga," ujarnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kewajiban Sertifikasi Halal

Kosmetik
Logo kosmetik halal. (via: twitter.com)

Setelah menerapkan kewajiban sertifikasi halal, Gati mengatakan upaya untuk meningkatkan industri halal nasional belum berakhir. Pemerintah masih memiliki PR untuk memperjuangkan penerimaan sertifikasi halal Indonesia di negara tujuan ekspor. Secara khusus, negara-negara yang menjadi anggota Organisasi Kerjasama Islam atau OKI.

Kementerian Perindustrian tidak menetapkan angka target spesifik untuk jumlah IKM yang mensertifikasi. Dia berharap industri kecil dan menengah akan didorong untuk ikut serta dalam sertifikasi produk halal agar lebih kompetitif di pasar produk halal.

"Kita ingin sebanyak-banyaknya IKM bisa dapat sertifikat halal. Tapi, sebanyak-banyaknya ini kembali tergantung dari kesiapan laboratorium," tutupnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya