Dana Bebas Repatriasi Tax Amnesty Per September Rp 12,6 Triliun

Repatriasi adalah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri serta tidak boleh di bawa ke luar negeri minimal tiga tahun sejak awal tax amnesty

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2019, 19:20 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2019, 19:20 WIB
30 Wajib Pajak Dapat Penghargaan dari Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 30 Wajib Pajak (WP) di Jakarta, Rabu (13/3). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, repatriasi tax amnesty yang telah jatuh tempo disimpan di Indonesia hingga September 2019 sekitar Rp12,6 triliun.

Repatriasi adalah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri serta tidak boleh di bawa ke luar negeri minimal tiga tahun sejak awal tax amnesty di 2016.

"Berdasarkan data yang masuk Juli sampai September 2016 total Rp12,6 trilliun. Jadi yang masuk sampai September 2016 adalah Rp12,6 triliun dengan demikian yang sudah free September 2019 ini adalah hanya Rp12,6 triliun dari total Rp146 triliun," ujarnya di Kantor DJP, Jakarta, Senin (14/10).

Robert mengatakan, dana repatriasi tersebut tidak akan mudah keluar dari dalam negeri. Hingga kini, Ditjen Pajak terus mengamati belum ada pergerakan dana drastis keluar dari Indonesia. Adapun repatriasi masuk ke Indonesia melalui pintu masuk dana sebesar Rp130 triliun sementara melalui SBN sebesar Rp16 triliun.

"Dari data pelaporan gateway sampai Agustus 2019 belum ada pergerakan dana masih Rp130 triliun dan kami yakin berakhirnya holding periode tidak akan mempengaruhi atau mentrigger dana keluar negeri," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Banyak yang Diinvestasikan

Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 TSri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Kemenkeu mencatat defisit APBN pada Januari 2019 mencapai Rp45,8 triliun atau 0,28 persen dari PDB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, dana repatriasi hasil tax amnesty sudah banyak yang diinvestasikan di dalam negeri. Hal tersebut menjawab pertanyaan berbagai pihak yang mengkhawatirkan dana repatriasi akan keluar dari Indonesia.

"Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia," ujar Menkeu Sri Mulyani di Lapangan Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/10).

Sri Mulyani melanjutkan, dana repatriasi sudah banyak dikomunikasikan dengan pemilik dana. Meski demikian, pemerintah akan terus memastikan seluruh dana repatriasi masuk ke dalam negeri.

"Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Nanti tolong minta sama Pak Lucky saja yang melakukan tracking dengan Pak Robert megenai penempatan selama ini," jelasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya