Ditjen Pajak Bakal Tutup Seluruh Tempat Pelayanan Terpadu

Petugas yang selama ini bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu tidak akan kehilangan pekerjaan dengan adanya perubahan ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Agu 2019, 14:30 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2019, 14:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang bakal dilakukan adalah melalui digitalisasi.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya akan mengedepankan website sebagai pusat pelayanan utama. Dengan demikian, keberadaan TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) yang sudah beroperasi selama ini akan perlahan dikurangi bahkan dihilangkan.

"Pertama pelayanan melalui website. Kedua itu kita punya call center," kata dia, dalam acara Media Gathering, di Bali, Jumat (2/7/2019).

Dia mengatakan hal tersebut agar masyarakat dalam mengakses pelayanan DPJ, tidak harus bersusah-susah datang ke kantor pajak. Selain itu, untuk menerapkan adanya standar pelayanan yang sama di seluruh Indonesia.

"TPT (Tempat Pelayanan Terpadu). Ada front office, total 550 TPT. biasanya kami pakai 5 sampai 6 orang, bisa 3.000 pegawai. Sulit pertahankan standar. Bisa saja pernyataan sama (dari masyarakat atau wajib pajak), sama di Jakarta, Bali, Papua, tapi jawabannya bisa beda tuh," urai Robert.

Dia pun memastikan bahwa petugas yang selama ini bertugas di tempat-tempat pelayanan tersebut tidak akan kehilangan pekerjaan dengan adanya perubahan tersebut. Mereka, tegas Robert, akan dialihkan ke pos lain yang jauh lebih strategis.

"Bisa geser ke tempat lain, misalnya jadi penganalis data mungkin bisa jadi auditor. Nanti kita latih," ungkapnya.

Robert pun menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan sebuah rencana jangka panjang masih dan akan terus terus dimatangkan oleh DJP.

"Tentu bukan tahun depan (berlaku). Saya bayangkan tahun 2024-2025. Kita sedang menyiapkan ke arah sana," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Pajak Tak Boleh Tertinggal Jauh di Era Ekonomi Digital

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan bercerita seluk beluk perpajakan di tengah era digital. Perkembangan ekonomi digital yang begitu pesat membuat sektor perpajakan harus berevolusi.

Robert mengungkapkan, tidak hanya di Indonesia, evolusi sektor perpajakan juga dilakukan di seluruh dunia. Pajak di sektor digital telah menjadi sebuah isu digital.

"Isu ekonomi digital itu isu aktual saat ini sering dibahas. Termasuk perpajakan. Tidak hanya Indonesia, tapi dunia," kata dia dalam sebuah acara diskusi bertajuk Taxtation on Digital Economy, di Kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

 

Ada beberapa hal penting yang tidak boleh luput dari pembahasan mengenai isu ekonomi digital tersebut. Salah satunya adalah jumlah populasi warga Indonesia yang cukup besar.

"Indonesia merupakan 3 terbesar di Asia untuk kegiatan digital setelah China dan India," ujarnya.

Indonesia dibidik sebagai salah satu pasar yang cukup menjanjikan bagi perkembangan ekonomi digital.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), per April 2019 tercatat ada 170 juta pengguna aktif internet di Indonesia.

"Ekonomi digital pada 2018 mencapai nilai USD 27 miliar atau Rp 391 triliun, 49 persen transaksi digital di Asia Tenggara terjadi di Indonesia," ungkapnya.

Untuk itu dia menegaskan Indonesia jangan sampai ketinggalan dalam mengikuti perkembangan tersebut.

"Indonesia tidak boleh ketinggalan pembahasan terkini isu digital ekonomi termasuk di dalamnya isu perpajakan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya