Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengalami penundaan sekian lama, pemerintah akhirnya mengumumkan akan memulai proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada 11 November. Tercatat, formasi yang dibutuhkan dalam seleksi kali ini mencapai 197.117 posisi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat keputusan mengenai dimulainya rekrutmen CPNS 2019 pada Senin 28 Oktober 2019.
"Rekrutmen kali ini dibuka pada 68 kementerian dan lembaga serta 462 pemerintah daerah," ujar Menteri Tjahjo pada Senin 28 Oktober 2019.
Advertisement
Seperti pada rekrutmen sebelumnya, pendaftaran rekrutmen CPNS dilakukan pada website SSCASN BKN. Satu orang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian, lembaga atau pemerintah daerah (pemda).
Tentu saja, dibukanya seleksi CPNS 2019 menjadi kabar gembira bagi banyak pihak. Pasalnya, saat ini masih banyak yang berharap menjadi PNS.
Menengok rekrutmen pada tahun lalu, jumlah pelamar untuk CPNS mencapai 4 juta orang. Padahal jumlah lowongan yang ada hanya 235.015 kursi.
Baca Juga
Namun ternyata, tak semua merasa senang dengan adanya kabar rekrutmen CPNS 2019 ini. Forum guru honorer K2 menganggap, pemerintah tidak adil karena membuka 197 ribu formasi CPNS 2019 tetapi tak mengakomodasi honorer.
Para pegawai honorer pun resah, jangan-jangan jasa mereka tak lagi terpakai karena kebutuhan pegawai telah tercukupi.
"Formasi CPNS begitu fantastis ada 197 ribu dan tidak ada sama sekali ruang khusus buat K2, padahal kalau terus menerus dibuka CPNS untuk, umum lama-lama K2 akan tersingkir dengan sendirinya karena kebutuhan pegawai sudah tertutupi," ujar Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada Liputan6.com.
Titi juga menyayangkan fakta bahwa lowongan CPNS dibuka ketika ada honorer K2 yang kariernya masih tidak jelas meski sudah lolos seleksi PPPK. Hingga kini, honorer yang lulus tes PPPK awal tahun ini masih belum melalui tahap pemberkasan sehingga belum bisa bekerja.
"Kenyataan yang sudah lulus PPPK hanya diumumkan saja tanpa ada tindak lanjut apa-apa bahkan dibuka CPNS umum," ujar Titi.
"Ini adalah kabar duka yang mendalam buat K2 hanya bisa menonton anak-anak yang baru lulus jadi PNS dan K2 yang sudah mengabdi lama dibuang begitu saja bagai sampah yang tidak berguna," ia melanjutkan.
Titi pun mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat ke Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang baru. Pihak honorer mengharapkan adanya audiensi.
Â
Bakal Tergantikan
Para guru honorer pun menjadi cemas karena karier mereka berpotensi tergantikan. "Kalau nanti yang masuk (PNS) guru muda, berarti itu kan akan menggeser posisi guru-guru honorer yang selama ini ada. Jelas," ucap Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Suprijadi kepada Liputan6.com.
Di lain pihak, forum guru honorer juga merasakan ketidakadilan yang menimpa guru-guru honorer lama. Mereka pun menjadi gundah dengan dibukanya CPNS formasi umum sementara masih belum ada kepastian karier bagi guru honorer.
"Sampai saat ini tidak ada kejelasan apa-apa dan itu juga menjadi ketakutan tersendiri buat K2, kalau nanti CPNS yang duluan terima SK berarti yang status belum jelas akan tersingkir dengan sendirinya karena sudah diisi tenaga yang baru dan itu beban moral luar biasa buat K2 yang tidak dapat diartikan dengan kata-kata," tambah Titi Purwaningsih.
Titi pun mempertanyakan janji kala moratorium K2 bahwa guru honorer akan diangkat menjadi ASN secara bertahap. Namun, mereka yang berusia di atas 35 tahun hanya bisa ikut tes PPPK yang kelanjutannya juga tak jelas.
Didi Suprijadi menjelaskan PPPK bermasalah karena pemerintah daerah tak kuasa memberi anggaran. Pasalnya, pihak daerah berargumen SK PPPK berasal dari pusat sehingga anggaran juga mestinya dari pusat.
Guru honorer yang tak punya sertifikasi juga ternyata mememuhi syarat PPPK. Sebagai solusi, Didi menyarankan agar para guru honorer diberi kemudahan dalam sertifikasi, yakni menggunakan portfolio ketimbang sertifikasi PPG yang notabene mahal.
"Itu guru-guru sertifikasinya jangan melalui PPG, tetapi melalui portfolio. Karena dulu juga guru-guru yang seangkatan guru honorer ini menggunakan portfolio pada tahun 2005 kemarin. Biaya murah, waktunya cepat, semua bisa selesai," ucap Didi.
Â
Pekerjaan Rumah Pemerintah
Pengamat kebijakan publik Eko Sakapurnama menilai, masalah honorer adalah pekerjaan rumah pemerintah yang harus segera diselesaikan.
"Nah, ini (keterbatasan tenaga honorer untuk ikut CPNS) jadi PR pemerintah. Paling, pemerintah bisa pakai mekanisme kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk tenaga honorer," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com.
Eko menambahkan, adanya tenaga honorer K1 dan K2 tetap harus menjadi aspek kepegawaian yang harus dikelola baik oleh pemerintah. Jika demikian, adakah kebijakan khusus yang bisa jadi alternatif bagi honorer mendapat hak dan kewajiban menjadi PNS?
Menurut Eko, kebijakan yang sekarang sudah cukup baik untuk menyetarakan kompetensi PNS.
"Computer assisted test (CAT) itu sudah cukup akuntabel dan transparan untuk merekrut PNS, sehingga tidak perlu ada lagi kebijakan khusus," tambahnya.
Sementara pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo mengusulkan agar pemerintah daerah memberi rekomendasi pada tenaga honorer untuk bisa mengikuti seleksi CPNS.
"Itu kan, biasanya para honorer diangkat sesuai kebutuhan instansi di daerah, jadi harusnya kepala daerah itu mengusulkan agar mereka (tenaga honorer) bisa ikut tes," ujar Agus.
Agus menambahkan, masuknya tenaga honorer ke lingkup pemerintahan biasanya dikarenakan instansi di daerah tersebut memerlukan tenaga kerja namun akan terlalu lama jika menunggu seleksi CPNS selesai.
Oleh karenanya, dia mengusulkan kalau pemerintah daerah memberi rekomendasi agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi seperti pelamar pada umumnya.
"Itu kan, biasanya para honorer diangkat sesuai kebutuhan instansi di daerah, jadi harusnya kepala daerah itu mengusulkan agar mereka (tenaga honorer) bisa ikut tes," ujar Agus.
Â
Advertisement
Rincian Penerimaan CPNS 2019
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan, jika ingin mengikuti seleksi CPNS 2019, dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Bima meminta instansi yang membuka formasi CPNS 2019 untuk mempubikasikan pengumuman resmi pada situs web dan media sosial masing-masing.
Pada tahun ini Pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia. Saat ini pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan.
Bima juga menyampaikan bahwa saat pendaftaran daring telah dibuka, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN.
Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question (FAQ) yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.
Jikapun FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan. Dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas help desk daring.
Sebagai alternatif terakhir, mulai tanggal 11 November 2019 BKN membuka layanan help desk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan help desk daring.
Pada tahun 2019 ini, Pemerintah akan membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.
Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus meliputi cum laude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Tiga besar formasi padda penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi). Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.
Perlu diketahui pula bahwa pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.