Daftar Tarif Tol yang Naik di Akhir Tahun

Kenaikan tarif tol mengacu pada UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah no 15/2005 tentang Jalan Tol.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Okt 2019, 14:35 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2019, 14:35 WIB
Sistem Transaksi Jalan Tol Tanpa Henti
Pengendara melintas memasuki gerbang tol transaksi non tunai di pintu masuk tol ruas Tangerang, Banten, Rabu (17/7/2019). Pembayaran tarif tol nantinya akan menggunakan Radio Frequency Identification (RFID) berupa aplikasi FLO yang tertempel pada kendaraan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Para pengguna jalan tol harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah berencana menaikkan tarif beberapa ruas tol di Indonesia. Kenaikan tarif tol mengacu pada UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah no 15/2005 tentang Jalan Tol.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Meski begitu, tidak semua ruas tol mengalami kenaikan.

"Ada yang enggak naik loh. Dengan inflasi pun kalau dihitung jadi misalnya cuma Rp 300 ya enggak jadi. Pembulatan karena kecilnya. Dulu hitung-hitungannya sekitar 6-7 persen. Sekarang inflasi 3-3,5 persen naiknya sedikit. Ada yang Rp 200, Rp 300 akhirnya enggak naik," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimujono, pekan lalu

Berikut beberapa ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif:

1. Tol Ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa

Rencananya, tarif ruas tol simpang susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan naik berkisar Rp 500 sampai Rp 2.000. Kenaikan tersebut berlaku mulai 2 November 2019, pukul 00.00 WIB.

Berikut rinciannya:

Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000

Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500

Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000

Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000

Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000 

 

 

Reporter:  Fellyanda Suci Agiesta

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video di bawah ini:

2. Tol Jagorawi

Tol Jagorawi
Sejumlah kendaraan melintasi kawasan gerbang tol Cibubur Utama, Jakarta, Jumat (8/9). Pasca perubahan sistem transaksi jalan tol Jagorawi menjadi sistem terbuka atau satu tarif, arus lalu lintas terlihat lebih lancar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tarif tol Jagorawi juga akan naik. Namun hingga kini, pemerintah belum menetapkan kenaikan tarif dan waktu sosialisasi.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan ada 13 ruas tol yang mengalami proses kenaikan tarif sampai akhir tahun.

Dari 13 ruas tol tersebut, termasuk tol Jagorawi dan Tol jakarta-Tangerang. "Semuanya ada 13 ruas yang diproses (kenaikan tarif sampai akhir tahun)," kata Kepala BPJT Danang Parikesit.

 

Ruas tol lainnya

Penampakan Tol Gempol Pasuruan Seksi II. (Dok Jasa Marga)
Penampakan Tol Gempol Pasuruan Seksi II. (Dok Jasa Marga)

Berdasarka penelusuran, tak hanya Tol Jakarta-Tangerang dan Tol Jagorawi, masih ada ruas tol lain yang mengalami kenaikan tarif.

Jalan tol tersebut, seperti Gempol-Pandaan tahap Tol Surabaya-Mojokerto, Tol Palimanan-Kanci, Tol Semarang Seksi A-B-C, Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT), Tol Pondok Aren-Serpong, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa dan Tol Surabaya-Gempol.

 

Reporter: Chrismonica

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya