Liputan6.com, Jakarta Malam penganugrahan ASEAN Risk Awards 2019 diselenggarakan oleh Enterprise Risk Management Academy bertempat di Hotel Anvaya, Bali. Kegiatan ASEAN Risk Awards merupakan pengakuan kepada lembaga, perusahaan dan individu di seluruh wilayah Asia Tenggara atas komitmen dan pencapaian dalam penerapan, inovasi dan dedikasi di bidang manajemen risiko.
Di tahun 2019, ASEAN Risk Awards memberikan penghargaan berdasarkan 15 kategori yang dikompetisikan dan lebih dari 110 peserta berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Pada tahun 2019, PT Jasa Raharja (Persero) turut berpartisipasi dalam 3 kategori yaitu:
Baca Juga
1. Kategori ASEAN Risk Champion
Advertisement
2. Kategori ASEAN GRC Awards
3. Kategori Risk Leader Of The Year
Pada acara tersebut PT. Jasa Raharja (Persero) menerima Penghargaan pada Kategori sebagai berikut:
1. “Runner Up For ASEAN Risk Champion”,
2. “Runner Up For ASEAN GRC Awards”
3. “Runner Up For Risk Leader Of The Year, Mr. Kun Wahyu Wardana di bawah kepemimpinan Budi Raharjdo S., selaku Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero).
Kegiatan penilaian dan penjurian pada ASEAN Risk Awards dilakukan oleh para ahli dari berbagai industri dan disiplin ilmu. Para Juri berasal dari negara-negara ASEAN dan NON-ASEAN antara lain Jepang, Inggris, Prancis, Australia, Swiss, Singapura, Kanada, Mesir dan Indonesia, sehingga menjadi peraih penghargaan tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, setiap peserta akan melalui proses penilaian yang ketat, tahap awal penilaian dilakukan berdasarkan essay yang telah dikirimkan untuk kemudian dicari nominator.
Penilaian selanjutnya adalah pembuktian oleh para Juri melalui rekam jejak para peserta yang berhasil didapatkan dari berbagai sumber antara lain website masing-masing organisasi untuk menentukan pemenangnya.
Dalam upaya meraih penghargaan tersebut PT Jasa Raharja (Persero) memiliki keunggulan dalam menciptakan inovasi di bidang manajemen risiko yaitu pendekatan baru dalam penerapan GRC (Governance, Risk Management and Compliance). Perusahaan melakukan penggabungan GRC ke dalam 4 langkah manajemen yaitu:
1. Plan
a. Governance: Memenuhi Stakeholder’s Aspiration dan memenuhi action plan hasil rekomendasi asesmen GCG b. Risk Management: Road Map MR hasil pengukuran tingkat kematangan manajemen risiko dan teknologi informasi dan RKAP Berbasis risiko c. Compliance: Mengintegrasikan kriteria KPKU di dalam KPI Korporat dan diturunkan sampai level terbawah.
2. Do
a.Governance: Pedoman-pedoman GCG sebagai acuan dalam pelaksanaan program kerja b. Risk Management: Risk Appetite and Limit Management, Three Lines of Defense, Risk Management Process, Risk Database (loss event management), Business Continuity Management c. Compliance : Memenuhi persyaratan regulator
3. Check
a. Governance: Board Oversight, Combined Assurance, GCG , Assessment b. Risk Management: Risk Based Internal Audit, Penerapan Three lines of Defense, Risk Maturity Level Assessment c. Compliance: Keterbukaan, Pelaporan, Balanced Stakeholder’s Value, Opportunity for Improvement.
4. Action
a. Governance: Pendelegasian wewenang b. Risk Management: Perbaikan berkelanjutan sejalan dengan Risk Management Framework (sebagai contoh pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi internal modul Manajemen Risiko) c. Compliance: Pemenuhan Opportunity for Improvement.
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan amanah Undang- Undang No.33 dan 34 Tahun 1964. Undang-Undang No.33 mengatur Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sedangkan Undang-Undang No.34 adalah Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tugas pokok Jasa Raharja yakni menyerahkan Santunan Kecelakaan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Darat, Laut dan Udara sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang tersebut.
(*)