Ingin Go Global di 2024, BUMN Harus Bersih

Presiden Joko Widodo berencana untuk membawa perusahaan plat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke kancah Internasional (Go Global).

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Des 2019, 15:30 WIB
Diterbitkan 14 Des 2019, 15:30 WIB
Onderdil Harley Davidson dan Brompton
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo berencana untuk membawa perusahaan plat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke kancah Internasional (Go Global). Karena, Jokowi memang ingin agar pada 2024, BUMN sudah bisa Go Global.

Kepala Bagian Protokol dan Humas Kementerian BUMN Ferry Andrianto mengatakan, Erick Tohir yang merupakan Menteri BUMN ini diharapkan bisa mewujudkan keinginan Jokowi dengan segala bentuk pertimbangan yang ada.

"Tentunya kita lakukan sesuatu yang harus ekstra bahwa Pak Erick harus memulai suatu konsep yang jelas untuk membawa BUMN hingga sangat besar dengan aset 8 ribuan dan laba Rp 200 triliun. Ini sesuatu yang tidak main-main," kata Ferry dalam forum diskusi bertajuk "Garuda dan Momentum Pembenahan BUMN" di Kedai Sirih Merah, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12).

Apa yang dilakukan oleh Erick Tohir dalam langkah awal ia menjadi Menteri BUMN. Itu merupakan suatu komitmen untuk membuat BUMN bersih.

"Dengan langkah bersih-bersih ini diharapkan bisa menciptakan suatu langkah berikutnya, yaitu menciptakan pimpinan baik, pengawasan maupun pengurusan yang profesional," ujarnya.

Untuk mewujudkan serta membangun itu semua, Erick pun membuat teamwork BUMN yang kompak agar harapan tersebut dapat terwujud. Masyarakat juga diminta untuk aktif dalam mengawasi perusahaan (BUMN) yang dipimpin Erick Tohir.

"Masyarakat juga harus ikut mengawasi bahwa BUMN harus di-manage secara transparan, akuntabel. Itu memang harus dilakukan. Makanya ketika BUMN itu kurang terbuka ya mungkin bisa disalahtafsirkan ada apa dengan BUMN ketika kinerjanya tidak bisa transparan ke masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, menteri sebelum periode Erick Tohir ini. Banyaknya informasi yang tak sampai kepada masyarakat, sehingga dapat menimbulkan suatu pemahaman yang berbeda.

"Makanya, mungkin dirasakan periode sebelumnya mungkin informasinya relatif masih ada yang belum sempurna, informasinya miss sehingga banyak informasi yang beredar baik di media mainstream atau medsos itu informasi-informasi yang dirasa masih belum utuh, belum lengkap," tandasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Erick Thohir Bawa Banyak Perubahan di Kementerian BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir Berperan Sebagai Pedagang Bakso
Menteri BUMN, Erick Thohir berperan sebagai pedagang bakso di Kantin Sekolah. Mungkin, figur pengusaha sukses tanah air ini bakal membuka usaha bakso sendiri.

Juru Bicara Kementerian BUMN Ferry Andrianto mengatakan, kedatangan Erick Thohir membawa banyak perubahan dari Menteri BUMN sebelumnya, Rini Soemarno.

"Gaya kepemimpinan menteri itu pasti berbeda. Dan tentunya Pak Erick hadir ke sini dengan segala macam pertimbangan, masukan, review yang sudah dilakukan oleh menteri-menteri sebelumnya," tuturnya dalam sesi diskusi Perspektif Indonesia yang digelar Smart FM di Jakarta, Sabtu (14/12/2019).

Menurut dia, publik berharap adanya ekstra effort dan kejelasan yang dibawa Erick Thohir dalam membangun BUMN yang sangat besar dengan aset mencapai Rp 8.000 triliun.

"Ini suatu yang tak main-main. Makanya langkah pertama yang dilakukan oleh pak Erick adalah membuat suatu komitmen BUMN itu harus bersih," ungkapnya.  

"Nah, dengan langkah bersih-bersih ini diharapkan bisa menciptakan suatu langkah berikutnya, yaitu menciptakan pimpinan BUMN baik pengawasan maupun kepengurusan itu yang profesional," dia menambahkan.

Adapun pada masa awal kepemimpinannya, Erick telah membenahi struktur organisasi dalam beberapa perusahaan pelat merah dengan merombak sejumlah direksi dan komisaris. Ferry menambahkan, Erick Thohir selanjutnya juga akan membangun teamwork pengurus BUMN yang kompak dan solid.

Dengan adanya komitmen tersebut, Ferry kemudian meminta masyarakat untuk ikut mengawasi pergerakan sejumlah perusahaan milik negara.

"Makanya dengan komitmen tadi dengan pertimbangan bahwa ini masyarakat harus tau, masyarakat juga harus ikut mengawasi," imbuh Ferry.  

Erick Thohir Larang Direksi BUMN Rugi Naik Pesawat Kelas Bisnis

Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan pada direksi BUMN yang kinerja perusahaannya rugi untuk menggunakan pesawat kelas ekonomi ketika melakukan perjalanan dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan dalam rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.

Dikutip Liputan6.com dari Surat Edaran tersebut, disebutkan, maksud dan tujuan penerbitan surat edaran ini ialah sebagai upaya untuk menciptakan BUMN yang bersih dan bermartabat, efisien serta mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang diwujudkan dalam penerapan etika dan/atau kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan.

Sebagai rinciannya, dalam rangka perjalanan dinas, untuk direksi BUMN yang kinerjanya buruk hanya diperbolehkan menggunakan pesawat kelas ekonomi.

Sedangkan, BUMN berkinerja baik dapat memilih maksimal hingga kelas bisnis dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.

Aturan ini diarahkan agar menjadi pedoman bagi direksi BUMN untuk membuat peraturan yang sama kepada karyawan-karyawannya.

Dengan beredarnya surat ini, maka dengan otomatis Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-08 /MBU/ 12/2015 tanggal 23 Desember 2015 dinyatakan tidak lagi berlaku.    

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya