Ekonom: Direksi BUMN Jadi Komisaris Timbulkan Kecemburuan Sosial

Banyaknya direktur perusahaan milik negara yang juga jadi komisaris utama telah menumbuhkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Des 2019, 17:30 WIB
Diterbitkan 14 Des 2019, 17:30 WIB
20160725-Gedung Kementrian BUMN-AY
Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar direksi perusahaan BUMN yang rangkap jabatan jadi komisaris utama di banyak anak usaha kembali menuai tanggapan. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya menilai, hal tersebut telah menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Menurut Berly, banyaknya direktur perusahaan milik negara yang juga jadi komisaris utama telah menumbuhkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat.

"Tentu saja fungsi Dirut (Direktur Utama) mengawasi anak perusahaan itu ada. Tapi apakah itu perlu jadi komisaris, apakah perlu sebanyak itu? Ini tidak menyentuh rasa keadilan di masyarakat," keluh dia di Jakarta, Sabtu (14/12/2019).

Berly memperkirakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 mendatang akan melemah. Situasi ini dianggapnya berbanding terbalik dengan yang terjadi di kursi jabatan perusahaan BUMN.

"Tahun depan ekonomi kita akan lebih lemah. Melihat ada pimpinan yang rangkap jabatan begitu tentu membuat masyarakat bertanya-tanya, itu gajinya berapa ya? Pada akhirnya menimbulkan kecemburuan sosial yang cukup tinggi," tuturnya.

Oleh karenanya, Berly mengimbau Menteri BUMN Erick Thohir untuk ke depan dapat membatasi jatah kepemimpinan di perusahaan BUMN.

"Setidaknya yang menjabat di banyak anak perusahaan BUMN itu dilihat dulu kinerjanya seperti apa. Kalau kinerjanya bagus, masyarakat bisa saja rela kalau direksi punya take home pay besar. Tapi jangan juga bersenang-senang diatas kesulitan orang lain," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Erick Thohir Batasi Direksi BUMN Rangkap Jabatan

Erick Thohir Rapat Perdana di DPR
Menteri BUMN, Erick Thohir bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kanan) seusai mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen,Senin (2/12/2019). Rapat membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negera tahun anggaran 2019 dan 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Star Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan jumlah posisi komisaris anak usaha BUMN yang berasal dari direksi induk usaha akan dibatasi.

Hal ini dilakukan mengingat efektivitas kerja komisaris yang cenderung tidak fokus jika merangkap dalam beberapa jabatan.

"Nggak mungkin 1 direksi bisa rangkap 8 komisaris anak usaha," ujar Arya di Kementerian BUMN, Jumat (14/12/2019).

Arya juga membeberkan gaji komisaris yang berasal dari direksi. Gajinya sebesar 30 persen dibandingkan dengan gaji komisaris yang tidak merangkap jabatan.

"30 persen dari komisaris yang tidak rangkap jabatan, tapi kalau banyak (anak usahanya)?," imbuh Arya.

Dirinya menambahkan, kementerian BUMN akan melakukan pembenahan secara menyeluruh, mengingat Erick Thohir sangat mengandalkan fungsi komisaris agar dapat berjalan maksimal dalam mengawasi BUMN.

"Kita akan lakukan pembenahan habis-habisan, apalagi Pak Erick ingin fungsi komisaris berjalan optimal," ujarnya.

Erick Thohir Larang Direksi BUMN Rugi Naik Pesawat Kelas Bisnis

Erick Thohir Rapat Perdana di DPR
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Rapat tersebut membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negera tahun anggaran 2019 dan 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan pada direksi BUMN yang kinerja perusahaannya rugi untuk menggunakan pesawat kelas ekonomi ketika melakukan perjalanan dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan dalam rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.

Dikutip Liputan6.com dari Surat Edaran tersebut, disebutkan, maksud dan tujuan penerbitan surat edaran ini ialah sebagai upaya untuk menciptakan BUMN yang bersih dan bermartabat, efisien serta mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang diwujudkan dalam penerapan etika dan/atau kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan.

Sebagai rinciannya, dalam rangka perjalanan dinas, untuk direksi BUMN yang kinerjanya buruk hanya diperbolehkan menggunakan pesawat kelas ekonomi.

Sedangkan, BUMN berkinerja baik dapat memilih maksimal hingga kelas bisnis dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.

Aturan ini diarahkan agar menjadi pedoman bagi direksi BUMN untuk membuat peraturan yang sama kepada karyawan-karyawannya.

Dengan beredarnya surat ini, maka dengan otomatis Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-08 /MBU/ 12/2015 tanggal 23 Desember 2015 dinyatakan tidak lagi berlaku. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya