Sri Mulyani Akui Sulit Capai Penerimaan Bea Cukai

Untuk mendongkrak target penerimaan kepabeanan dan cukai maka perlu dilakukan perbaikan dari mulai hulu hingga ke hilir.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Des 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2019, 16:00 WIB
Sri Mulyani pada rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali
Sri Mulyani pada rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali. Dok: am2018bali.go.id

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengakui bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai untuk tahun ini masih cukup berat. Hal ini tercermin dari realisasi penerimaan di sektor tersebut baru mencapai Rp 176,2 triliun atau tepatnya 84,39 dari target APBN 2019 sebesar Rp 208,8 triliun.

"Jadi dari sisi non target, bea dan cukai masih harus bekerja keras. Dari sisi sinergi dengan pajak dan bea cukai masih perlu terus ditingkatkan," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/22/2019).

Bendahara Negara ini mengatakan, untuk mendongkrak target penerimaan kepabeanan dan cukai maka perlu dilakukan perbaikan dari mulai hulu hingga ke hilirnya. Caranya dengan peningkatan pelayanan baik yang dilakukan di pejabat pusat maupun kantor wilayah.

"Sehingga mendapatkan kepastian dari sisi wajib pajak, juga dari sisi kemampuan kita memperoleh penerimaan yang baik, serta menegakkan peraturan secara lebih konsisten," katanya.

Mengutip data APBN Kita periode November 2019, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai baru mencapai Rp 176,2 tiliun. Adapun jumlah tersebut diperolah dari bea masuk sebesar Rp 33,59 triliun, cukai, Rp 139,4 triliun, dan bea keluar Rp 3,18 triliun

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bea Cukai Musnahkan 2,7 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
Petugas Bea dan Cukai memperlihatkan botol minuman keras dan rokok ilegal saat pemusnahan di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Dirjen Bea Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500. (merdeka.com/Iqbal

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, memusnahkan barang bukti rokok sebanyak 2.777.114 batang, dan 14.719 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Hasil tangkapan ini didapat dari kantor Bea dan Cukai wilayah Jakarta dengan total miliaran rupiah.

"Kemudian seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara setelah mendapat persetujuan untuk pemusnahan dari Menteri Keuangan," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat kegiatan pemusnahan di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2019).

"Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922,00," sambungnya. 

Heru mengatakan, adapun barang dimusnahkan berasal dari penindakan tim di lapangan selaman kurun waktu dari 2017 hingga 2019.

"Pemusnahan kali ini juga dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebanyak 6.144 botol minuman keras dan 320.000 batang rokok ilegal berbagai merek," ujarnya.

Menurutnya, sepanjang 2017 hingga  2019 Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melakukan program terobosan dalam rangka pengamanan penerimaan negara melalui operasi macan kemayoran, operasi ggmpur dan operasi rutin di bidang cukai serta penyidikan TPPU, restorative justice, dan penyidikan multidoors.

"Kantor wilayah Bea Cukai Jakarta terus melakukan berbagai terobosan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Bea Cukai sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga dan mengamankan keuangan negara senantiasa melakukan inovasi dan perbaikan-perbaikan dalam menghadapi perubahan," pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya