Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mengomentari kasus Jiwasraya yang saat ini sedang diusut pihak berwenang.
Hal itu disampaikan ketika memberi keterangan usai membuka Perdagangan Saham 2020 di Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/1/2020).
Menurutnya, semua pihak sedang berupaya menangani hal ini, namun perlu proses yang panjang.
Advertisement
"Nanti dilihat, karena Jiwasraya sedang ditangani. Dari sisi korporasi ditangani OJK, Menkeu, Kementerian BUMN. Ini sedang ditangani. Tapi butuh proses yang tidak sehari dua hari," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mencekal 10 nama yang diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya. Menurut Jokowi, hal ini harus dilakukan agar seluruh persoalannya dapat diketahui.
"Sudah dicegah 10 orang agar dibuka semua (masalahnya). Supaya tahu problemnya dimana," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkal 10 nama terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya, yaitu HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.
Imbas kasus tersebut, disebutkan kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun. Hal ini dikarenakan Jiwasraya melakukan investasi saham yang keliru.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
DPR Nilai Pembentukan Pansus Jiwasraya Belum Perlu
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganinduto mengatakan komisinya tidak akan terburu-buru mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap kasus yang terjadi di BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal ini dilakukan karena jajaran Komisi XI akan lebih dulu melakukan rapat gabungan dengan sejumlah pemangku kebijakan.
“Belum perlu membuat Pansus Jiwasraya. Pertama, karena Kementerian BUMN sedang mengambil langkah penyelamatan. Kedua, ini sudah pasti ada fraud di mana Kejaksaan Agung sudah masuk dalam kasus ini,” kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dihubungi di Jakarta, Selasa, (31/12/2019).
Dito menerangkan, saat ini Kementerian BUMN tengah melakukan beberapa langkah penyelamatan, di antaranya pembentukan holding asuransi dan penjualan anak usaha Jiwasraya Putra.
Di waktu yang sama, Kejaksaan Agung mengambil alih terkait kasus hukum yang terjadi di tubuh Jiwasraya.
“Komisi XI DPR belum mendapat penjelasan dari Menteri BUMN karena kan Jiwasraya itu BUMN. Dalam rapat gabungan itu kami ingin meminta penjelasan dari semua pihak terkait,” ujar Dito.
Advertisement
Pertimbangkan
Dito menambahkan Komisi XI DPR pun akan melihat perkembangan dari hasil rapat yang akan dilakukan usai masa reses selesai tersebut.
"Jadi kita lihat saja perkembangannya. Yang pasti tidak usah tergesa-gesa," pungkas Dito.