Liputan6.com, Jakarta - Perumahan Nasional saat ini tengah fokus dalam memenuhi keinginan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah, seperti pelaku UKM, pengemudi ojek online, serta karyawan TV dan Film.
Hal ini disampaikan Ketua Team Perumahan Nasional Moh Syaiful Bahri Hasania yang juga merupakan penggagas program pemenuhan perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Menurut Syaiful, pemenuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu dalam rangka mewujudkan sejuta rumah yang menjadi program unggulan Presiden Joko Widodo.
Advertisement
Tak hanya itu, Perumahan Nasional juga membangun hunian yang berkonsep kota mandiri yang dilengkapi oleh mini mall plaza, pasar petak modern dan aneka fasilitas lainnya.
Baca Juga
"Konsep hunian yang kita bangun benar-benar hunian yang berkonsep Kota mandiri, di lengkapi Mini mal plaza, pasar petak modern untuk pelaku UKM, fasilitas lain fasilitas olah raga, tracking hall, taman terbuka hijau, kolam renang dan lain-lain," ujar Ketua Team Perumahan Nasional Syaiful, di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Dia menyebutkan, pemenuhan fasiltas tersebut bertujuan untuk membuat kenyamanan bagi penghuni perumahan nasional walaupun penghuninya 60 persen masyarakat berpenghasilan rendah dan 40 persen bank teknis.
Saat ini, Perumahan Nasional mempunyai 5 Pilot Project di Kabupaten yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Penajam, Kabupaten Kerawang, Kabupaten Jeneponto dan kota singkawang.
"Sejauh ini progres pembangunan yang sudah berjalan baik adalah Kabupaten Penajam dan kota Singkawang," tutup Syaiful.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Turunkan DP Rumah Subsidi Jadi Minimal 1 Persen
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengubah persyaratan uang muka rumah subsidi dari minimal lima persen menjadi satu persen. Ini untuk memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo mengatakan, untuk mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan tersebut, Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT. Â
"Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen," kata Wempi dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (17/11/2019).
Dia menjelaskan, persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan menjadi tiga bulan. Sedangkan pelonggaran persyaratan ketiga adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.
Selain itu, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah subsidi dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui Program BP2BT.
Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal enam meter menjadi paling rendah lima meter untuk site plan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.
"Oleh karena itu, saya berharap kerja sama mitra pengembang dan bank pelaksana dapat mengimplementasikan perubahan secara cepat dan tepat pada waktu yang tersisa tahun 2019 ini," imbuhnya.Â
Advertisement