Sistem Perizinan Investasi Indonesia Dinilai Bisa Jadi Jebakan Batman

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan beberapa kelemahan sistem perizinan di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2020, 14:52 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020, 14:52 WIB
Bahlil Lahadalia
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pernah diminta Presiden Joko Widodo untuk memanfaatkan celah ditengah perang dagang Amerika dan China. Sebab, selama ini yang paling diuntungkan pada konflik itu Vietnam.

Bahlil menjelaskan, Vietnam mengambil untung lantaran segala aturan investasi di sana sangat mudah. Instansi setara BKPM di Vietnam mampu menyelesaikan berbagai persoalan tanah dan investasi.

Hal ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di Indonesia. "Kalo di BKPM Indonesia dia yang memulai tidak tahu kapan diakhiri," ungkap Bahlil di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Putra Papua ini menyebut Online Single Submission (OSS) sebagai jebakan batman. Sebab pengusaha hanya mendapatkan nomor izin berusaha (NIB) saja. Sementara untuk menjalankan usaha harus mendapatkan notifikasi dari seluruh Kementerian dan Lembaga yang ada di Indonesia.

"Tawafnya belum tahu kapan berakhir dan orangnya ganti terus. Syukur-syukur kalau ada kepastian," tutur Bahlil.

Hal inilah yang membuat investor memilih negara lain yang lebih ramah terhadap investasi. Untuk itu melalui Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha segala urusan perizinan dikelola BKPM.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Bahlil Lahadalia
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam Inpres tersebut Bahlil mengatakan kementerian dan lembaga menyerahkan izinnya padanya. Sehingga BKPM mendapat delagasi untuk membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Tujuannya agar para pengusaha tidak lagi berputar-putar mengurus perizinan. Termasuk masalah tax holiday dan pajak impor untuk barang modal juga bisa diselesaikan di BPKM mulai 3 Februari 2020 nanti.

"Jadi BKPM yg mengawali, BKPM yang mengakhiri, termasuk izin fiskal," katanya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya