Kementerian PANRB Bantah Bakal Angkat Honorer dan PPPK Jadi PNS

Hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Feb 2020, 09:30 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 09:30 WIB
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019
Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyangkal informasi dalam sebuah video, yang menyatakan akan mengangkat tenaga honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Februari 2020.

Adapun video berdurasi 4 menit 22 detik itu menampilkan suasana rapat yang membacakan narasi pengangkatan tersebut. Sebuah keterangan juga turut disertakan dalam video tersebut, yang berbunyi: "Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja.”

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan, hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan pegawai non-PNS.

"Video tersebut dipastikan hoaks serta berisi informasi yang tidak benar," tegas Atmaji dalam sebuah keterangan tertulis, Jumat (28/2/2020).

Dia menghimbau kepada masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut. Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Atmaji mengatakan, masyarakat cukup diresahkan dengan adanya video tersebut. Untuk itu, Kementerian PANRB tidak tinggal diam dan telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang untuk menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut. "Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PNS Kontrak Masih Dibutuhkan, Seleksi PPPK Kembali Dibuka?

Banner Infografis Lowongan Besar-besaran CPNS dan PPPK 2019
Banner Infografis Lowongan Besar-besaran CPNS dan PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Rencana pemerintah untuk kembali membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap II hingga kini belum ada kepastian. Mulanya rencana tersebut ditargetkan terlaksana pada akhir tahun lalu, namun terus molor dan belum digelar hingga sekarang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kemungkinan jika penerimaan PPPK akan kembali dibuka tahun ini, sebab pemerintah masih membutuhkan tenaga PNS dengan perjanjian kontrak.

"Sepertinya kita masih butuh PPPK. Tapi jumlahnya kita masih hitung lagi," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Namun, Bima mengatakan, pihaknya masih perlu tahu berapa jumlah pasti tenaga PPPK yang dibutuhkan oleh tiap instansi sehingga BKN bisa kembali membuka tahap perekrutan.

Dia menambahkan, kebutuhan tenaga PPPK saat ini masih sama dengan proses penerimaan tahun lalu, yakni untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Akan tetapi, ia belum bisa merinci berapa jumlah pastinya.

"Saya belum tahu. Tapi guru saja ada sekitar 900 ribu orang yang enggak mungkin dipenuhi dalam satu tahun, pasti beberapa tahun ke depan," terang dia.

Jika memang perekrutan PPPK bakal kembali diadakan tahun ini, maka pelaksanaannya akan dibarengi antara pemerintah pusat dan daerah. "Tetap barengan sih kalau tesnya," tutup Bima.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya