Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Desember 2019 lalu mencium adanya transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri untuk kemudian disimpan di rekening kasino.
Tak main-main, nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut juga tidak kecil, yakni mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan, saat ini belum ada temuan baru dari kasus tersebut. Pihaknya kini tengah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memperingatkan kepala daerah yang nakal melarikan uangnya ke dalam rekening kasino luar negeri tersebut.
"Kami lagi bekerja bersama-sama dengan aparat penegak hukum. Yang dulu kita ingin memberikan warning effect, efek peringatan dari para calon pelaku untuk tidak meneruskan hal-hal yang kurang baik," ujar dia di Pusdiklat PPATK Cimanggis, Depok, seperti dikutip Jumat (28/2/2020).
Kiagus mengatakan, pihaknya telah sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Dia pun mewanti-wanti kepada seluruh kepala daerah agar tak menyembunyikan asetnya dengan cara seperti itu.
"Kalau ada yang main-main, yang menyimpan uangnya di luar, di kasino, maka itu akan kami sampaikan ke aparat penegak hukum," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Serahkan ke Penegak Hukum
Secara proses penyidikan hingga pemberian sanksi, ia menyebut hal tersebut nantinya akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Nanti ya tentu sebagai penyidik mereka yang memutuskan, apakah ini pasal-pasal, unsur pasal dari tindak pidana asal, ataupun ada tinda pidana pencucian uangnya," tukas dia.
Advertisement