Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga Kepulauan Riau telah menutup puluhan tambang pasir kuarsa. Penutupan tersebut dilakukan karena aktivitas tambang tidak sesuai dengan aturan yang ada.Â
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Hendri Kurniadi mengatakan, dari sekian banyak tambang pasir di Kabupaten Linga, ada beberapa yang tidak memiliki izin.
Sesuai dengan aturan yang ada, Dinas ESDM pun langsung menutup tambang-tambang yang tidak berizin tersebut. Dalam catatan Hendri, sejak Maret hingga November 2019, tercatat 54 perusahaan tambang pasir yang dihentikan aktivitasnya karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Advertisement
Baca Juga
Penutupan dilakukan jika perusahaan tambang melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain itu penutupan juga dilakukan jika aktivitas perusahaan tambang pasir tersebut tidak sesuai dengan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui dengan UU No.1 Tahun 2014.
"Sesuai kewenangan, kami tidak akan main- main. Jika ada perusahan tambang yang melanggar, izinnya akan dicabut, " kata Hendri kepada Liputan6.com, seperti ditulis Minggu (1/3/2020).
Untuk menutup tambang pasir ini, Dinas ESDM tidak bekerja sendirian. Ada banyak pihak yang terlibat. Ia pun mencontohkan, Dinas ESDM menjalin kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, PTSP dan intansi lain.
Â
Telan Korban, Polisi Setop Aktivitas Tambang Pasir Darat di Karimun
Tambang pasir darat di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral, Karimun menelan korban. Satu orang pekerja tewas akibat tertimbun runtuhan tanah.
Korban diketahui bernama Khaidir alias Ian. Korban diketahui sebagai tekong dalam aktivitas penambangan pasir tersebut.Â
BACA JUGA
Dari informasi, tambang pasir darat ini dikelola oleh seseorang berinisial TM. Hingga kini polisi masih melacak keberadaannya.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, korban meninggal dunia dengan kondisi tertimpa oleh tanah.
"Korban merupakan pekerja di sana (tambang pasir). Korban didapati sudah dalam keadaan meninggal dunia," kata Herie.
Polisi diketahui telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi tambang pasir tersebut. Garis polisi juga dibentangkan untuk melakukan penyelidikan.
Terkait tambang pasir itu, polisi belum bisa menyimpulkan kalau lokasi tersebut legal atau ilegal. Polisi masih meminta keterangan kepada pihak terkait dan beberapa pemilik tambang di sana.
"Saat ini kita lakukan penyelidikan, kita akan mintai keterangan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini," ujarnya.
Diketahui, polisi tidak hanya menghentikan aktivitas tambang di lokasi yang menewaskan Ian, tapi juga memberi garis polisi di enam lokasi tambang lain di kawasan tersebut.
"Jika keberadaan tambang pasir ini ilegal, maka kita akan lakukan penegakan hukum yang profesional serta berkeadilan," ucap Kasat Reskrim.
Sementara itu, disebutkan juga bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin resmi atau ilegal. Hal itu dikatakan oleh Samsudin, warga di sekitar lokasi.
Sejauh ini, untuk izin penambangan tersebut bermodalkan izin dari pemilik lahan atau tanah dengan pihak pengelola.
"Untuk izin resmi setahu saya tidak ada, biasanya izin itu hanya dengan pemilik lahan atau tanah dengan pengelola saja," ucap Samsudin.
Kemudian, dari informasi warga, korban saat itu melakukan aktivitas penambangan bersama dengan dua orang rekannya. Dua rekannya tersebut bertugas untuk melihat dan memantau pasir yang disedot dari bawah yang dilakukan oleh korban.
Advertisement