Omnibus Law Beri Perlindungan bagi Selebgram dan Youtuber

Pada era perkembangan teknologi digital yang sangat masif ini banyak bermunculan ruang kerja baru yang menuntut inovasi, kreativitas, dan kemampuan baru.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Mar 2020, 12:20 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 12:20 WIB
Pemerintah Serahkan Draft RUU Omnibus Law
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) memberikan keterangan usai penyerahan draft RUU Omnibus Law di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan memberi kepastian perlindungan bagi pelaku di sektor lapangan kerja baru.

Haiyani memaparkan, pada era perkembangan teknologi digital yang sangat masif ini banyak bermunculan ruang kerja baru yang menuntut inovasi, kreativitas, dan kemampuan baru. Oleh karenanya, pemerintah ingin memberikan kepastian jaminan sosial bagi para pelakunya, termasuk selebgram dan youtuber.

"Jadi misalnya fintech, start-up, selebgram, YouTuber, dan sebagainya. Dalam kondisi ini pemerintah sudah lama menggaungkan perlu menjamin terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaannya," ujar dia dalam Konferensi Nasional yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan dan International Labour Organization (ILO) di Le Meridien Hotel, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) di 2019, Haiyani melanjutkan, ada sekitar 56,01 juta orang pekerja Indonesia yang bergelut di sektor formal, atau sekitar 44,28 persen dari total penduduk kerja di Tanah Air.

 

Dikuasai Sektor Informal

Pemerintah Serahkan Draft RUU Omnibus Law
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Menaker Ida Fauziyah dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyerahkan draft RUU Omnibus Law kepada Ketua DPR Puan Maharani, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun mayoritas tenaga kerja di Indonesia dikuasai oleh para pekerja di sektor informal, yakni sekitar 70,49 juta orang atau 55,70 persen dari total penduduk kerja. Sedangkan berdasarkan data Satkernas, pada periode yang sama juga masih ada 7.050.000 orang pengangguran.

"Jadi ada angkayan kerja baru setiap tahunnya adalah sekitar 2,4 juta orang," sambung Haiyani.

Mengacu pada kondisi ketenagakerjaan tersebut, ia menyimpulkan, maka tentu dunia kerja dan pelakunya dihadapkan beragam tantangan dan risiko. Termasuk kehadiran industri digital yang mengancam sektor konvensional.

"Kemunculan era baru, era digital dan revolusi industri dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. Tidak hanya itu, muncul era digital juga bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, pemerintah mau menjamin seluruh tenaga kerja di berbagai sektor," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya