Pemerintah Bakal Tunda Pengenaan PPh Karyawan, Kapan Diberlakukan?

Proses kajian penundaan penarikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Karyawan sudah mencapai 95 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mar 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2020, 14:30 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut proses kajian penundaan penarikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Karyawan sudah mencapai 95 persen. Pihaknya pun terus menggodok aturan ini agar bisa segera direalisasikan.

"Jadi dari sisi pembahasan teknis di kemenkeu sudah katakan 95 persen sudah selesai. 5 persen sisanya keputusan timing dan harus dipresentasikan dulu," kata dia saat ditemui di Direktorat Jenderal Perpajakan, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3)

Sri Mulyani mengatakan pembahasan PPh 21 di lingkungan kementerian sudah cukup detail. Pihaknya sudah mempertimbangkan segala kemungkinan yang ada termasuk melihat pengalaman pada 2008 lalu.

"Kita sudah siapkan mekanisme, berhitung kalau kita berikan berapa bulan dan scopenya berapa saja atau sektor yang ditarget apa saja, kita sudah kalkulas," kata dia.

Di samping itu, untuk mematangkan stimulus ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan kabinet. Dia berharap kebijakan baru ini dapat disetujui oleh Kepala Negara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan penundaan [PPh 21](https://www.liputan6.com/bisnis/read/4086847/pemerintah-diminta-hati-hati-pangkas-pph-badan?source=search "") tersebut masih belum bulat dan sedang dikaji. Dirinya pun mengaku akan menghadap ke Presiden Joko Widodo untuk membicarakan rencana tersebut.

"Nanti itu saya ceritakan sesudah saya presentasikan ke presiden dulu, Setuju kan presiden dulu, Nanti kita kita lihat semua," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tekan Dampak Corona, Sri Mulyani Kaji Penundaan PPh Karyawan

Rapat Kerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI kembali melakukan pembahasan mengenai asumsi dasar makro dalam RAPBN 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah Jokowi-Ma'ruf tengah mempertimbangkan untuk menunda penarikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Karyawan. Upaya ini dilakukan sebagai insentif bagi pelaku usaha yang terimbas karena adanya virus corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif ini sebetulnya sudah pernah dilakukan pada saat krisis keuangan global pada 2008-2009 lalu. Hal ini akan dilakukan kembali mengingat pemerintah memahami situasi yang dialami oleh pelaku usaha saat ini tengah tertekan.

"Kita juga bisa masuk ke perusahaan melalui tax penundaan, jadi pilihannya banyak yang bisa kita lakukan. Seperti waktu 2008-2009 PPh pasal 21 bisa ditunda," ujarnya di Kemenko PMK, Rabu (4/3).

Sri Mulyani menyebut kebijakan dari sisi fiskal sangat berperan penting dalam mencegah dampak virus corona terutama ke perekonomian. Oleh karenanya, berbagai langkah dari kebijakan fiskal terus dipertimbangkan oleh pemerintah dan tentunya tetap berkoordinasi dengan dunia usaha.

"Sekarang ini kita terus membaca dan meneliti untuk mendapatkan feedback dari dunia usaha. Sehingga kita dapat betul akan seperti apa situasi dalam 2-3 bulan kedepan menjelang puasa dan lebaran," kata dia.

Bendahara negara ini menambahkan, fokus pemerintah akan mengarah kepada konsumsi rumah tangga dalam mengurangi dampak virus corona pada saat lebaran mendatang. Melalui peningkatan kartu sembako tahun ini diharapkan bisa mendorong konsumsi pada saat Idul Fitri nanti.

"Jadi kita memiliki fokus baik mencegah dampak negatif corona dan juga persiapan dalam rangka lebaran itu supaya seminimal mungkin dan kita akan gunakan instrumen semaksimal mungkin," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya